BONE,BONEKU.COM,– Baru-baru ini salah seorang aparat penegak hukum yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Batalyon C Brimob diamankan Sat narkoba Polres Bone karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Oknum tersebut diketahui berinisial (HA), dia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dan penunjukan langsung dari 2 orang pelaku sebelumnya telah diamankan lebih dulu.
Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan tersebut dia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 3 orang pelaku salah satu diantaranya merupakan oknum anggota polisi.
Awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial S dan D keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri, mereka diamankan di Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng, dan dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa narkoba.
“Saat penangkapan ditemukan 4 saset sabu dari kedua pelaku ini, dan hasil interogasi pelaku ini mengakui mendapatkan barang tersebut dari si oknum HA ini, sehingga langsung dilakukan pengembangan,”Kata AKP Yusriadi Yusuf, Senin 6 Mei 2024.
Setelah dilakukan pencarian terhadap HA, Polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan ke Mapolres Bone, HA mengakui bahwa barang milik S dan D ini adalah barang yang dibeli darinya seharga Rp. 4.400.000.
Ketiga pelaku kini berada di Sel tahanan Polres Bone dan akan diancam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Danyon C Brimob Kompol Nur Ichsan yang dikonfirmasi terkait perihal oknum anggotanya yang diamankan tersebut menyarankan langsung ke konfirmasi ke Kasat narkoba, karena yang bersangkutan ini memang sudah lama tidak berkantor.
“Langsung ke polres saja untuk penanganan kasusnya, yang jelas oknum ini sudah 3 bulan lebih memang tidak masuk kantor dan sudah diusulkan masuk DPO 1,” Ujar Danyon C Brimob Kompol Nur Ichsan.(*)
Tim Redaksi