Pelaku Pembunuhan Sadis IRT Hj. Dahlia Dituntut Pidana Seumur Hidup

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 19:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Masih ingat kasus pembunuhan sadis Hj.Dahlia yang terjadi di Jalan Ahmad yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone beberapa waktu lalu, kini pelaku pembunuhan IRT tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone pada Rabu (5/6/2024) siang tadi dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Kaharman dituntut oleh JPU dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  Bone Selatan Bersatu, Solid Menangkan Pasangan Rio-Amir

Kasi Intelijen Kejari Bone membenarkan hal tersebut dia mengatakan bahwa dari hasil penyidikan JPU terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan pencurian sesuai pasal 340 KUHP dan pasal 362 KUHP.

“Terdakwa dituntut oleh tim JPU dengan Pidana Seumur Hidup dengan nomor perkara PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024,” Kata Humas Kejari Bone Andi Khairil Akhmad

Baca Juga:  Bone Dipastikan Sabet Trofi Adipura 2026, Bukan Sekadar Sertifikat

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa 1 gelang emas, 1 kalung emas dengan liontin emas, 4 gelang emas dan 1 buah cincin, selain itu barang bukti lain adalah 1 unit motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Tuntutan JPU berdasarkan sejumlah bukti yang ditemukan dalam persidangan dimana bukti bukti itu memberatkan terdakwa dan menimbulkan penderitaan mendalam kepada keluarga korban dan perbuatan terdakwa dengan sadis terhadap korban,” Tambah Khairil

Baca Juga:  Penguatan Kelembagaan Gakkumdu, Bawaslu Koordinasi dengan Kapolres dan Kajari Bone

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan dimana terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan meminta keringanan terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya serta keluarga merupakan tulang punggung keluarga.

Berita Terkait

Semarak Malam Taptu di Bone, Ribuan Peserta Padati Pawai Obor Kemerdekaan
Semangat Kemerdekaan di Bone, Media dan Baznas Berkolaborasi Bantu Marbot serta Penyandang Disabilitas
Asap Hitam Membumbung, Pondok Tahfidz Darul Arqam Bone Dilalap Api
Dari Dunia Advokat ke Kursi Hakim Agung, Dhifla Wiyani Bawa Pengalaman Panjang di Bidang Hukum
Tolak Ajakan Bercinta, Kepalan Tangan Pemuda Mendarat di Wajah Gadis Remaja
Resmob Polres Bone Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur, 8 Pelajar Diamankan Bersama Busur
Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban
Bukan Sekadar Berebut Juara, SULSEL Cup 2026 Jadi Kawah Candradimuka Talenta Muda

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:39 WITA

Semarak Malam Taptu di Bone, Ribuan Peserta Padati Pawai Obor Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:01 WITA

Semangat Kemerdekaan di Bone, Media dan Baznas Berkolaborasi Bantu Marbot serta Penyandang Disabilitas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Asap Hitam Membumbung, Pondok Tahfidz Darul Arqam Bone Dilalap Api

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:57 WITA

Tolak Ajakan Bercinta, Kepalan Tangan Pemuda Mendarat di Wajah Gadis Remaja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Resmob Polres Bone Ungkap Kasus Pengeroyokan Anak Dibawah Umur, 8 Pelajar Diamankan Bersama Busur

Berita Terbaru