BONE,BONEKU.COM,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone untuk Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor : 509/PL.02.Pu/7308/2024 tentang Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Bone menekankan persyaratan minimal suara sah yang harus dimiliki oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mengusung Paslon.

Baca Juga:  KPU Libatkan 7 Panelis Pada Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone

Partai politik atau koalisi partai politik menyatakan syarat minimal suara sah 34.194 berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pendaftaran pasangan calon itu memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan.

Di mana Kabupaten Bone dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen

Baca Juga:  Kadis PMD Bantah Tudingan Soal Foto Simbol 3 Jari Yang Dinilai Dukungan ke Paslon

Selain persyaratan suara, KPU Bone juga menginformasikan waktu dan tempat pendaftaran Paslon.

Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Pada hari Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sementara itu, pada hari Kamis, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WITA. Untuk Lokasi Pendaftaran sendiri bertempat di Hotel Novena Watampone, Jl Ahmad Yani, Kota Watampone.

Baca Juga:  Keluarga Besar H. Mahmud di Cenrana Siap All Out Menangkan SipakaRioMi

Berikut Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone tahun 2024 :

Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024