Kadis PMD Bantah Tudingan Soal Foto Simbol 3 Jari Yang Dinilai Dukungan ke Paslon

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Gunadil Ukra (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bone)

Andi Gunadil Ukra (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bone)

BONE,BONEKU.COM — Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone akhirnya angkat bicara soal fotonya yang beredar di Sosial media dengan simbol 3 jari yang diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu paslon.

Saat dikonfirmasi Andi Gunadil Ukra mengatakan bahwa terkait foto itu sepertinya netizen keliru kalau menganggap bahwa itu sebagai simbol dukungan ke salah satu paslon, padahal itu hanya simbol ucapan kepada max owner enrekang yang sedang aniversary yang ke 3 tahun.

Baca Juga:  Serius Maju di Pilkada Bone, Andi Rio Minta Restu Masyarakat Bone

“Terkait foto itu, kami dari komunitas motor Bone max owner memberi simbol selamat kepada enrekang max owner terkait anniversary ke 3, yang difoto itu anak Bonemo, jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan mendukung salah satu paslon, ” Ujar Andi Gunadil

Namun, meski Andi Gunadil membantah tudingan tersebut, Pihak Bawaslu pun diharapkan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait foto tersebut, apalagi diketahui  bahwa ASN memiliki larangan terkhusus yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemenpan RB, KASN BKN dan Bawaslu pda tahun 2022 lalu.

Baca Juga:  Andi Islamuddin Temui Simpatisan di 2 Kecamatan di Bone

Dalam lampiran SKB tersebut jelas tertulis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga:  Bupati Bone Instruksikan SPPG Rekrut Karyawan dari Keluarga Pra-Sejahtera

Berdasarkan jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah pertama, sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi
SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV
ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta
Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Minggu, 26 April 2026 - 20:20 WITA

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 20:07 WITA

Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV

Berita Terbaru