Kadis PMD Bantah Tudingan Soal Foto Simbol 3 Jari Yang Dinilai Dukungan ke Paslon

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Gunadil Ukra (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bone)

Andi Gunadil Ukra (Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bone)

BONE,BONEKU.COM — Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone akhirnya angkat bicara soal fotonya yang beredar di Sosial media dengan simbol 3 jari yang diduga sebagai bentuk dukungan ke salah satu paslon.

Saat dikonfirmasi Andi Gunadil Ukra mengatakan bahwa terkait foto itu sepertinya netizen keliru kalau menganggap bahwa itu sebagai simbol dukungan ke salah satu paslon, padahal itu hanya simbol ucapan kepada max owner enrekang yang sedang aniversary yang ke 3 tahun.

Baca Juga:  Dengan Program Kesehatan, Andi Rio-Amir Bantu Warga Bone

“Terkait foto itu, kami dari komunitas motor Bone max owner memberi simbol selamat kepada enrekang max owner terkait anniversary ke 3, yang difoto itu anak Bonemo, jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan mendukung salah satu paslon, ” Ujar Andi Gunadil

Namun, meski Andi Gunadil membantah tudingan tersebut, Pihak Bawaslu pun diharapkan tetap melakukan penelusuran lebih lanjut terkait foto tersebut, apalagi diketahui  bahwa ASN memiliki larangan terkhusus yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemenpan RB, KASN BKN dan Bawaslu pda tahun 2022 lalu.

Baca Juga:  Jubir Tegak Lurus Sebut Jawaban AAP di Debat Publik KPU 'Ngawur'

Dalam lampiran SKB tersebut jelas tertulis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca Juga:  KPU Bone Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone 2024

Berdasarkan jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah pertama, sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. (*)

Berita Terkait

Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN
Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71
Motor Honda Genio Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Camming Bone, Diduga Korsleting
Mertua-Menantu Terlibat Pertikaian Berdarah di Bone, Keduanya Berujung Meninggal Dunia
Di Tengah Keluhan Nelayan, Solar Subsidi Bone Diduga Mengalir ke Morowali, Siapa di Baliknya?
Prajurit Yonarmed 21/Kawali Terjun Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Bengo
Beramal FC Melaju ke Semifinal, Edy Optimistis Bone Raih Gelar Juara
Anak Anggota DPRD Bone Ikut Diamankan Polisi dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:35 WITA

Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN

Selasa, 22 September 2026 - 13:55 WITA

Kerja Keras Berbuah Penghargaan, Satlantas Polres Bone Raih Juara 1 di HUT Lantas ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 12:26 WITA

Motor Honda Genio Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Camming Bone, Diduga Korsleting

Minggu, 20 September 2026 - 03:20 WITA

Di Tengah Keluhan Nelayan, Solar Subsidi Bone Diduga Mengalir ke Morowali, Siapa di Baliknya?

Sabtu, 19 September 2026 - 17:58 WITA

Prajurit Yonarmed 21/Kawali Terjun Padamkan Kebakaran Rumah Warga di Bengo

Berita Terbaru