Berkas Dinyatakan, Lengkap Oknum Camat Dua Boccoe Segera Menjalani Sidang

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024 - 20:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 1 orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada  berinisial AM (56) dari  penyidik  Polres  Bone.

Penyerahan  tanggung jawab  tersangka  dan  barang  bukti  dari  Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di kantor Kejari Bone Selasa, 26 November

Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan berkas dan semuanya sudah memenuhi unsur formil dan .

Baca Juga:  Ketua Apdesi Bone Sambut Baik Perekrutan Relawan Demokrasi di Tingkat Desa

“Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka bersama barang buktinya dari penyidik polres bone, dan JPU tadi semua memeriksa berkas semuanya lengkap,” Kata Andi Hairil Akhmad

Lebih jauh dia mengatakan bahwa selain tersangka, penyidik polres bone juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit flashdisk yang terdapat rekaman video camat Dua Boccoe yang memberikan sambutan pada kampanye salah satu paslon beberapa waktu lalu.

“tersangka disangkakan  Pasal  188  Jo.  Pasal  71  Ayat  (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dengan ancamannya pidana maksimal 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6juta” Tambah Hairil

Baca Juga:  KPU Akan Rekrut 1251 Badan Adhoc di Pilkada Bone 2024

Hairil juga menambahkan bahwa tersangka   AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum dikarenakan   tidak   memenuhi   syarat   formil   tindak   pidana   yang   dapat   dikenakan   penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP

Selanjutnya JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat  batas  waktu  penanganan  Perkara  Tindak  Pidana  Pilkada  sangat  singkat  dan  terbatas.

Baca Juga:  Kajari Bone Berganti, Mulyadi Resmi Jabat Pucuk Pimpinan Adhyaksa Bone

Diberitakan sebelumnya tersangka (AM) yang merupakan Camat Dua Boccoe menghadiri kegiatan kampanye salah satu paslon yang bertempat di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten. yang mana tindakannya itu diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone. (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri
BAZNAS Bone Salurkan 496 Paket “Ramadhan Bahagia” untuk Petugas Kebersihan
Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terbaru