BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Kriminal Polres Bone mulai melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan 1 kampung warga di Desa Talaga Desa Lompu Kecamatan Cina Kabupaten Bone yang dilakukan oleh seorang IRT bernama Nurmiati.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 1 laporan resmi dari salah seorang warga yang menjadi korban.

“Kemarin kami telah menerima 1 laporan secara resmi oleh salah satu korban, dan sementara kami mulai melakukan penyelidikan,” Ujar kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Jumat 13/12/2024.

Seperti yang di beritakan sebelumnya sedikitnya sekitar 50 orang warga Desa Lompu Kecamatan Cina menjadi korban penipuan oleh seorang IRT, yang mana modus pelaku menjanjikan korban untuk dibantu pengurusan pencairan kreditnya di Bank BRI.

Baca Juga:  Terkait Omnibus Law, Ketua DPRD Bone Bawa Tuntutan Mahasiswa ke DPR RI

Menurut Salah seorang korban Rahmawati yang dihubungi melalui sambungan telpon Jumat, (13/12), Dia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mendatangi rumahnya kemudian minta tolong untuk dibantu mengambil kredit namun atas nama dirinya.

“Awalnya itu dia datang ke rumah minta tolong dibantu untuk pengurusan kredit, saya percaya sama dia karena kita tinggal 1 kampung sementara dan kredit kredit sebelumnya itu lancarji pembayarannya,” Kata Rahmawati

Lebih jauh dia mengatakan ini sudah yang ketiga kalinya dia dibantu pengurusan kredit oleh pelaku, Awalnya korban yang meminta tolong ke pelaku karena butuh uang untuk modal usaha, setelah itu lunas kemudian ambil lagi, dan yang terakhir pelaku yang datang sendiri minta dibantu karena dia butuh uang namun untuk mempercepat prosesnya itu menggunakan nama saya.

Baca Juga:  Terlibat Aksi Balap Liar, Belasan Motor Dibawa ke Polres Bone

“Nilainya itu bervariasi mulai Rp, 50 juta sampai Rp. 100 juta dan ada sekitar 50 orang di kampung yang jadi korban dengan modus yang sama, saat ini korban sudah pergi meninggalkan kampung katanya dia ke Morowali,” Tambahnya

Rahmawati juga menceritakan bahwa ada korban lain yang bernama Bacotang yang juga mengalami nasib yang sama dia mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta, awalnya Bacotang ini mempercayakan sepenuhnya kepada Nurmiati untuk pengurusan kredit bahkan ATM dan buku Rekening diserahkan ke pelaku, namun ternyata setelah kredit cair, korban tidak diberitahukan.

Baca Juga:  100 Personel Polres Bone Raih Kenaikan Pangkat

“Bacotang baru tahu kalau ternyata kredit itu cair setelah pihak Bank datang dan meminta ke dia untuk pelunasan, namun dia menolak untuk membayar karena dia tidak terima sepeserpun uang kredit tersebut, bahkan ATM dan buku rekeningnya belum dikembalikan oleh pelaku, kasus ini juga sudah kami laporkan ke pihak kepolisian,”Kuncinya (*)