BONE,BONEKU.COM,– Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Aswar dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar saat menggelar konferensi pers pada, Jumat sore, 20/12/2024.
“Dalam penangkapan unit narkoba di Kecamatan Amali beberapa waktu lalu berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 1,244 gram,” Kata AKBP Erwin Syah
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN).
“Barang bukti yang diamankan ini paling banyak ditemukan di Tabbae Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, dan kalau dinilai barang bukti ini mencapai, Rp.1,8 Miliar, ” Ungkapnya
Sementara Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa 2 oknum ASN yang berhasil ikut diamankan diketahui 1 bekerja sebagai Guru, dan 1 lagi sebagai Staf Kecamatan Amali.
“Dari pengakuan oknum ASN ini bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Kabupaten Sidrap, sehingga kami melakukan pengembangan sampai kesana dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut. (*)
Tim Redaksi