

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Koordinator Aksi Fiqram Mahmud saat ditemui di Rumah Kopi 33, Jalan Sultan Hasanuddin, Bone jum’at 3 mei 2019.

Fiqram didampingi Koordinator Mimbar APPS A.Cibu Mappingara menjelaskan Tuntutannya Kepada Dua Lembaga Penyelenggara Pemilu tersebut diantaranya, Meminta KPU melakukan Koordinasi kepada Bawaslu sebelum menetapkan Calon Terpilih, menuntut Bawaslu agar menindaklanjuti laporan masyarakat maupun temuan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan menuntut Bawaslu lebih Pro-aktif melakukan pengawasan dan menindak pelanggaran Pemilu Ujarnya.(al87)











