Disiplin ASN Diperketat, Pj Bupati Bone Terbitkan Surat Edaran Tegas

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

Pj Bupati Bone (Andi Winarno Eka Putra)

BONE,BONEKU.COM,– Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra mengeluarkan Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Lahirnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, kata Pj Bupati Bone, Andi Winarno dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.

Maka dari itu, lanjut Andi Winarno, perlu didukung dengan kualitas ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian.

Baca Juga:  Jaksa Masuk Sekolah: Kejari Bone Tanamkan Kesadaran Hukum di SMAN 12 Bone

Dalam Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 tersebut memuat tujuh poin penting.

Pertama, seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian.

Kedua, seluruh ASN agar menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja.

Ketiga, seluruh ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.

Baca Juga:  Satpol PP Kembali Tertibkan Baliho Yang Melanggar Aturan

Keempat, seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.

Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.

Keenam, Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Menghadapi Cuaca Ektrem, Pj Bupati Bone Pantau Kesiapan Personel di Emergency Center

Ketujuh, Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian.

Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Senin (3 Februari 2025). (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri
BAZNAS Bone Salurkan 496 Paket “Ramadhan Bahagia” untuk Petugas Kebersihan
Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terbaru