JAKARTA,BONEKU.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 4 Februari 2025. Pengesahan ini menandai langkah penting dalam penguatan tata kelola dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut  menyatakan bahwa  “Dengan ini Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setuju disahkan? Sah,” tandasnya.

Dilansir dari CNBC Indonesia dalam perubahan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara tersebut terdapat beberapa poin penting untuk mempertegas tugas BUMN.

Baca Juga:  BUMN dan DPR Akan Bahas RUU Perubahan BUMN

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:

– Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

– Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

– Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

Baca Juga:  Usai Debat Panas, Prabowo dan Anis Tidak Bersalaman

– Pengaturan terkait bisnis judgement rule.

– Penegasan terkait aset BUMN.

– Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.

– Karyawan perempuan diberikan peluan untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN

– Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.

– Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.

Baca Juga:  Kemenag Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Dzikir dan Pawai Obor

– Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

– Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.

– Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

– Menteri BUMN Erick Thohir pun sempat menyebut RUU BUMN ini akan menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (*)