BONE,BONEKU.COM,–  Seperti biasanya, kucing-kucingan antara penambang ilegal dengan petugas kepolisian terus terjadi. Aktivitas tambang ilegal nyatanya kembali marak di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Mulai dari penambang yang telah mengantongi ijin produksi, ijin eksplorasi hingga tak mengantongi ijin sama sekali, bebas menambang di sejumlah Kecamatan, diantaranya Kecamatan Cenrana, Sibulue, Barebbo dan Mare’.

Baca Juga:  Jubir Timnas Anies-Muhaimin Ungkap Dapat Banyak Intimidasi Dari Paslon Lain

Untuk penambang yang telah mengantongi ijin produksi, diketahui memanfaatkan ijin tersebut untuk menaungi penambang yang belum mengantongi ijin sama sekali, bahkan ada pula penambang yang melakukan aktivitas di luar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).

Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Khalil Syihab, mengatakan hal ini menyalahi aturan dan memungkinkan dicabut ijinnya jika terbukti dan ada pihak yang melaporkan. Penyalahgunaan ijin bisa dilaporkan kepada Bupati untuk kemudian ditindak lanjuti oleh pemerintah Provinsi sebagai pihak yang mengeluarkan ijin.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Remaja di Bone, Terancam 15 Tahun Penjara

“Untuk non logam dan batuan (gol. C) kewenangan provinsi. Untuk logam dan batubara kewenangan pusat Kementerian Esdm. Untuk pengawasan ada kantornya di makassar, inspektur tambang,” beber Khalil.

Sementara itu, tambang galian C tanpa ijin sama sekali diduga memberikan upeti kepada polisi agar bisa menambang dengan bebas. Persoalan tambang ilegal sejauh ini memang menjadi sesuatu yang kompleks tanpa ada upaya pembenahan. Sulitnya ijin karena banyaknya syarat yang harus dipenuhi membuat penambang menjadi sasaran empuk Aparat Penegak Hukum. (*)