Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Nelayan di Bone Diringkus Polisi

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Seorang Nelayan di Kabupaten Bone berinisial AM (44) diringkus Unit Resmob Polres Bone atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial F yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Jumat 6/6/2025 kemarin. dari hasil interogasi pelaku aksi bejatnya itu telah dilakukan beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning,” kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H. Minggu (9/6/2025).

Baca Juga:  Siap-siap, Capres Nomor 2 Dijadwalkan Akan Berkunjung ke Bone

Lanjut kata Iptu Alvin saat itu pelaku dan korban sama sama pergi ke tambak ke perahu tempat terduga pelaku bekerja. Kemudian pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Pada saat itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa, sehingga korban merasa takut dan mengalami trauma yang cukup berat, dari pengakuannya itu sebanyak 5 kali, 2 kali di Kota kendari dan tiga kali di Bone” Tambah Iptu Alvin

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Bone Ungkap Pembunuhan Sadis di Amali

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone AIPTU Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata IPTU Alvin Aji K.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga:  Sadis, Begini Kronologis Lengkap Pembunuhan dan Perampokan di Amali

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak” Tutup IPTU Alvin Aji K. (*)

Berita Terkait

Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500
Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya
Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau
Data Flightradar24 Pastikan Pesawat PK-THT Jenis ATR 42-500 Hilang di Maros–Pangkep
Pesawat ATR 400 Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros
Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone
Dor…! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pelaku Kocar-kacir Kabur

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:18 WITA

Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05 WITA

Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:56 WITA

Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:44 WITA

Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:58 WITA

Data Flightradar24 Pastikan Pesawat PK-THT Jenis ATR 42-500 Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru