BONE,BONEKU.COM,– Seorang Nelayan di Kabupaten Bone berinisial AM (44) diringkus Unit Resmob Polres Bone atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial F yang masih berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada Jumat 6/6/2025 kemarin. dari hasil interogasi pelaku aksi bejatnya itu telah dilakukan beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pertama kali terjadi pada November 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di Pematang Tambak, Lingkungan Lapanning,” kata Kasat Reskrim Polres Bone IPTU Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H. Minggu (9/6/2025).

Baca Juga:  HJB Ke-689 Tahun, Tanam Harapan Gemilang

Lanjut kata Iptu Alvin saat itu pelaku dan korban sama sama pergi ke tambak ke perahu tempat terduga pelaku bekerja. Kemudian pelaku memanggil korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di atas pematang tambak.

“Pada saat itu pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan ke siapa-siapa, sehingga korban merasa takut dan mengalami trauma yang cukup berat, dari pengakuannya itu sebanyak 5 kali, 2 kali di Kota kendari dan tiga kali di Bone” Tambah Iptu Alvin

Baca Juga:  Hindari Korupsi, Danny Minta OPD Berbenah

Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Bone pada Kamis (22/5/2025) pukul 15.10 WITA dengan nomor laporan LP/318/V/2025/SPKT/RES BONE. Tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone AIPTU Tahir kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan terduga pelaku pada 6 Juni 2025. Saat ditangkap, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata IPTU Alvin Aji K.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Baca Juga:  Pelaku Penikaman 2 Remaja di Terminal Palakka Ditangkap Resmob

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“pentingnya perlindungan anak dari tindak kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat, dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan terhadap anak” Tutup IPTU Alvin Aji K. (*)