PTDH 2 Guru, Prof Yusril : Gubernur Sulsel Tidak Salah

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 22:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,–  Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memulihkan status dua guru ASN asal Luwu Utara.

Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada keduanya atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi tersebut diberikan untuk mengembalikan harkat, hak, dan kedudukan hukum para guru sebagaimana sebelum dijatuhi hukuman.

Baca Juga:  Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik

Yusril menyatakan langkah Presiden telah dilaksanakan sesuai kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. “Dengan adanya Keppres ini, martabat dan kedudukan kedua ASN harus dipulihkan seperti kondisi sebelum mereka dinyatakan bersalah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan diterbitkan, Presiden terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Agung. Pertimbangan MA tersebut kemudian menjadi bagian dari konsideran Keppres sehingga keputusan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca Juga:  Rakor Kemenko Polkam di Sulsel Bahas Pencegahan Kejahatan Digital dan Judi Online

Yusril juga mengingatkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru merupakan konsekuensi administratif sesuai aturan ASN bagi pegawai yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Dengan demikian, Gubernur Sulsel dalam hal ini tidak melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.

Namun setelah rehabilitasi diberikan, kata Yusril, status keduanya harus kembali seperti semula. “Maka dari itu Gubernur Sulsel wajib mengembalikan kedua ASN ini ke posisi awal mereka. Pemulihan nama baik berarti pula pemulihan kedudukan dalam kepegawaian,” tegasnya.

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman Dorong Pemetaan Ekonomi Sulsel Lebih Detail Lewat Sensus Ekonomi 2026

Yusril turut menekankan rehabilitasi tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan. Rehabilitasi hanya memulihkan kehormatan dan status sosial, berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK) yang memungkinkan koreksi terhadap putusan pengadilan. “Rehabilitasi itu bukan PK. PK membuat MA memeriksa kembali perkara, sementara rehabilitasi tidak menyentuh vonis pidana,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Perkuat Mitigasi Kekeringan, Gubernur Sulsel Siapkan Bantuan Pompa Air dan Sumur Bor untuk Wilayah Petanian
Dampingi Mensos, Gubernur Sulsel Optimistis Sekolah Rakyat Cetak Generasi Berakhlak dan Berdaya Saing
Sekjen APDESI Apresiasi Program MYP Pemprov Sulsel, Sebut Berdampak Nyata bagi Desa
49 Ruas Jalan Program MYP Pemprov Sulsel Dalam Tahap Pengerjaan
Satu Komando! Riswan Rusandy Temui Bambang Haryadi, Satria Bone Siap Menangkan Gerindra
Audiens Bersama Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel: PSEL Mamminasata Temui Titik Terang, Siap Masuk Tahap Lelang Ulang
Dua Ranperda Strategis Disiapkan untuk Memperkuat Fiskal Daerah dan Layanan Penjaminan UMKM
Lima Bupati Aktif Resmi Pimpin DPC Gerindra di Sulsel, Dasco Pimpin Langsung Pengukuhan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:17 WITA

Perkuat Mitigasi Kekeringan, Gubernur Sulsel Siapkan Bantuan Pompa Air dan Sumur Bor untuk Wilayah Petanian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:44 WITA

Dampingi Mensos, Gubernur Sulsel Optimistis Sekolah Rakyat Cetak Generasi Berakhlak dan Berdaya Saing

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Sekjen APDESI Apresiasi Program MYP Pemprov Sulsel, Sebut Berdampak Nyata bagi Desa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:44 WITA

49 Ruas Jalan Program MYP Pemprov Sulsel Dalam Tahap Pengerjaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 02:58 WITA

Satu Komando! Riswan Rusandy Temui Bambang Haryadi, Satria Bone Siap Menangkan Gerindra

Berita Terbaru