BONEKU.COM-
Komisioner KPUD Bone Izharul Haq, SH MH dan Yusnan Suyuti melaporkan Tindak Pidana ITE yg dilakukan oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bone jalur perseorangan dr Rizalul Umar S Pb Mars  – DR H  A Mappamadeng Dewang, MSi (Umar – Madeng) ke Mapolres Bone senin 29/01/2018.

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadar Islam S IK membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Baca Juga:  Sambung Silaturahim, Komunitas Zasino Berbagi Keberkahan Ditengah Ramadhan

Sekira pukul 16.30 wita komisioner KPU Bone mendatangi Mapolres Bone untuk melaporkan Bapaslon Bupati tersebut dengan tindak pidana ITE.

Bapaslon tersebut dianggap telah mempublikasikan via medsos bahwa KPU telah menghilangkan bukti syarat perbaikan dukungan calon Bupati perseorangan.

A Mappamadeng juga melakukan secara live mengancam akan mempolisikan KPU terkait dengan hilangnya E-Ktp sesuai dengan kecurigaan timnya.

Baca Juga:  Dialog Interaktif Kopi Pemilu Kembali Di Gelar BONEKU.COM

Sebelum laporannya diterima secara resmi pihak KPUD Bone diarahkan untuk berkordinasi dengan Penyidik Gakumdu dari Unit Tipikor Res Bone Brigpol A AKHDAR.

Dari hasil koordinasi Pihak Tipikor dan KPUD Bone memutuskan untuk menunda pelaporannya secara resmi dan menunggu hasil Lanjutan Musyawarah Sengketa hari ini Selasa tanggal 30/01/2018 di Kantor Panwaslu Bone.(al87)