WATAMPONE- Bupati Bone Dr.H. A. Fahsar M Padjalangi, M.Si didampingi Wakil Bupati Bone Drs H Ambo Dalle, MM mengumumkan hasil penyelematan keuangan negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP).
Nilainya, sebesar Rp 1, 4 Miliar yang berasal dari kas APBD dan APBDesa.
Hal itu disampaikan Bupati Bone di ruang rapat pimpinan(rapim) Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (10/6/2020).
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Bone Dr Eri Satriana, Plt Sekda Bone A Muh Yamin, Drs.H.A.Muhammad Yamin, AT.,M.Si, Kasatpol PP Bone A Akbar.
“Alhamdulillah melalui pemeriksaan dari APIP tahun anggaran 2018 – 2019 kita berhasil menemukan temuan kerugian keuangan negara,
1, 465.192. 203,” kata Fahsar.
Bapak Bupati menyebutkan hasil penyelamatan keuangan negara itu dikembalikan ke kas dimana anggaran itu berasal. Terdiri dari Rp 521 juta pengembalian beberapa OPD. Rp 943 Juta dari anggaran beberapa desa.
“Hasil temuan di OPD kita kembalikan ke kas APBD, hasil temuan di anggaran desa kita kembalikan ke kas APBDesa, ” kata Bupati Bone.
Bapak Bupati menjelaskan bahwa peran APIP berdasarkan komitmen PP 12 nomor tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kajari Bone Dr Eri Satriana menuturkan atas capaian APIP kembalikan kerugian keuangan negara membuktikan bahwa sudah menjalankan fungsinya dengan baik.
“Suatu kebanggan atas peran APIP karena sudah menjelanlan amanat UU nomor 23 tahun 2014 yang dipertegas lagi PP 12 tahun 2017,” kata Dr Eri Satriana.
Dia menjelaskan berdasarkan PP 12 tahun 2017 itu penegakan dalam lingkup penyelenggaran pemerintah daerah.
“Sangat jelas disebutkan aparat penegak hukum dalam pengaduan masyarakat dapat melaksanakan setelah berkoordinasi dengan APIP pemerintah,” katanya.(*)
Tim Redaksi