2 Pelaku Begal Dokter di Makassar Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024 - 22:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

MAKASSAR,BONEKU.COM,– 2 orang pelaku pencurian dan pemberatan (begal) terhadap seorang dokter gigi di Kota Makassar beberapa waktu lalu, terpaksa harus dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini dan diback-up oleh Polrestabes Makassar.

Menurut Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib saat menggelar pres rilis Senin, 22 Januari 2024, bahwa salah satu pelaku ini merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian.

Baca Juga:  Bupati Bone Copot Kepala Sekolah, Ketahuan Selewengkan Dana BOS

“Kasus kedua pelaku ini terbongkar setelah pihak kami mendapatkan laporan adanya seorang dokter yang menjadi korban pembegalan diwilayah hukum polsek Rappocini beberapa waktu lalu,” Kata Kombespol Mokhamad Ngajib

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, kronologis dokter gigi tersebut dibegal saat hendak turun dari mobil yang tepat berada di depan rumah korban, kemudian pelaku datang dan langsung merampas barang korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp.250 juta.

Baca Juga:  Gubernur Andi Sudirman Apresiasi TNI Jaga Sulsel Tetap Kondusif

“Barang korban yang diambil kala itu berupa Laptop, ponsel dan berlian, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp.250 juta,” Tambahnya

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Rappocini Yang diback-up oleh Polrestabes Makassar akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Gowa.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena pelaku mengabaikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali yang dilakukan oleh anggota di lapangan,” Tutupnya

Baca Juga:  Gubernur Sulsel Ikuti Apel Kehormatan Renungan Suci di TMP Panaikang Bersama Forkopimda

Kini kedua pelaku dengan kaki yang terbungkus kain perban beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan sudah diamankan di Polrestabes Makassar dan diancam dengan pasal 365 dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Parepare Disiapkan Jadi Hub Baru Sulsel, Andi Sudirman Kucurkan Rp7 Miliar
Andi Sudirman Beberkan Proyek Miliaran untuk Enrekang di Hari Jadi ke-66
Derita Tukang Las Berakhir, BAZNAS Bone Turun Tangan Bayar Biaya Rumah Sakit
KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Sungai
Momen Haru di Hari Jadi Soppeng ke-765, Bupati Bone Bertemu “Saudara Lama”
Dari Tellulimpoe, Fatmawati Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 18:28 WITA

Parepare Disiapkan Jadi Hub Baru Sulsel, Andi Sudirman Kucurkan Rp7 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 21:14 WITA

Andi Sudirman Beberkan Proyek Miliaran untuk Enrekang di Hari Jadi ke-66

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WITA

KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern

Jumat, 10 April 2026 - 11:26 WITA

Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa

Kamis, 9 April 2026 - 13:58 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Sungai

Berita Terbaru