BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa identitas pelaku diketahui berinisial MJ (30) warga Jalan Gunung Bawakaraeng Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

“Dari hasil penangkapan pelaku kami berhasil menemukan barang bukti berupa 8 saset narkoba jenis sabu dan 1 unit Hp,” Kata Iptu Aswar, Selasa, 24/9/2024.

Baca Juga:  Pemkab Bone Gelar Gerakan Penanaman Sejuta Pohon Serentak

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di pinggir jalan Gunung Bawakaraeng dan memang sebelumnya pelaku telah dicurigai kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang kami temukan itu berada dalam saku celana korban, dan dari pengakuannya sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial FT,” Tambahnya

Kini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)