BONE,BONEKU.COM,– Baru-baru ini Warga di Dusun Baleleng Desa Wellulang Kecamatan Amali Kabupaten Bone digegerkan oleh penemuan mayat perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan di sebuah kebun, pada Rabu 12 Februari 2025 lalu.
Korban yang diketahui bernama Asima seorang perempuan yang berusia 54 tahun ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di sekujur tubuhnya, pihak kepolisian Polres Bone yang mengetahui kasus tersebut langsung diterjunkan ke TKP untuk melakukan penyelidikan, belum 24 jam sat reskrim polres bone telah berhasil mengungkap pelaku.
Dari keterangan pihak kepolisian Polres Bone, Saat di TKP polisi mengambil sejumlah keterangan dari saksi-saksi termasuk terduga pelaku, saat itu terduga pelaku berpura pura panik dan menolong korban untuk mengelabui pihak kepolisian. Namun karena kecerdikan polisi, pelaku akhirnya berhasil diungkap.
Saat ini penyidik sat reskrim Polres Bone masih terus memintai keterangan sejumlah saksi-saksi termasuk kakak korban bernama Amin (49). Saat dimintai keterangan pada Senin (17/2). Amin yang didampingi tim kuasa hukumnya Wahyu, SH., MH dan Syamsuria, SH, mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
Dari keterangan kakak korban bahwa kasus pembunuhan ini bukan hanya sekedar untuk mencuri barang-barang berharga milik korban, tetapi pembunuhan ini sudah direncanakan dari awal oleh pelaku.
“Dari keterangan saksi, (kakak korban-red), sehari sebelum kejadian, pelaku terlebih dulu mendatangi korban dirumahnya untuk memastikan, apakah korban besoknya akan ke kebunnya. Yang nantinya di kebun itulah pelaku akan mengeksekusi korban sesuai dengan apa yang telah direncanakan,” Ungkap Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Bukan hanya itu lanjut Wahyu, Alasan pelaku yang berbeda-beda sebagaimana disampaikan oleh saksi-saksi menimbulkan kecurigaan. Dan dengan dasar itulah polisi kemudian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan tersebut.
“Kami akan kawal terus proses pemeriksaan kasus pembunuhan ini sampai di pengadilan, Hingga terungkap fakta yang sebenarnya. Yang mana Penyidik memasukkan pasal 340” Ungkapnya.
Selain itu Keluarga korban juga berharap pelaku ini dihukum berat setimpal dengan pembunuhan sadis yang ia lakukan.
Diberitakan sebelumnya bahwa Pelaku membunuh korban menggunakan gunting atau alat pengupas tempurung kelapa dengan menusuknya berulang kali, yang mengakibatkan luka robek dibagian leher dan luka tusuk dibagian kepala serta muka korban hancur akibat pukulan benda tumpul.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa uang sebesar Rp, 7juta, 2 kalung emas, 1 gelang emas, 1 cincin emas, dan 1 unit Hp. (*)
Tim Redaksi