Jelang Akhir Tahun, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Kejari Wajo sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi perkara menjelang akhir tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., dan Wakapolres Wajo Kompol H.A. Syamsulifu, S.Sos. Turut hadir para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, jaksa, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Wajo.

Baca Juga:  157 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bone

Dalam sambutannya, Harianto Pane menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 29 perkara.

“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, berikut alat-alat pendukungnya,” ujar Harianto Pane.

Baca Juga:  Polres Wajo Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai perkara lain, seperti pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, alat kejahatan, pakaian, kain, pipa, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Harianto Pane menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Bupati Bone Hadiri HUT Satpol PP Ke 75 di Wajo

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan diproses dan dieksekusi secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara
Gandeng Perbankan dan PT HSB, Pemkab Wajo Dorong Akses Rumah Subsidi
Review Design Bangsalae Dinilai Sebagai Langkah Teknis, Bukan Tanda Kegagalan.
Proyek Destinasi Wisata Bangsalae Disorot, Akbar: Jangan Cepat Memvonis, Tunggu Audit Resmi
Ketua SMSI Wajo Dukung Penertiban Sempadan Jalan dan Andalalin, Tegaskan Harus Tanpa Tebang Pilih
Hari Jadi Wajo ke-627, Ini Pesan Penting Bupati Soal Efisiensi Anggaran
DLH Wajo Gandeng Developer, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Perumahan
Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:28 WITA

Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:34 WITA

Gandeng Perbankan dan PT HSB, Pemkab Wajo Dorong Akses Rumah Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 15:04 WITA

Review Design Bangsalae Dinilai Sebagai Langkah Teknis, Bukan Tanda Kegagalan.

Senin, 4 Mei 2026 - 13:59 WITA

Proyek Destinasi Wisata Bangsalae Disorot, Akbar: Jangan Cepat Memvonis, Tunggu Audit Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 13:36 WITA

Ketua SMSI Wajo Dukung Penertiban Sempadan Jalan dan Andalalin, Tegaskan Harus Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru

News

Banjir Rendam Bone, 2 Meninggal & 69 Warga Dievakuasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:45 WITA