Jelang Akhir Tahun, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Kejari Wajo sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi perkara menjelang akhir tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., dan Wakapolres Wajo Kompol H.A. Syamsulifu, S.Sos. Turut hadir para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, jaksa, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Wajo.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

Dalam sambutannya, Harianto Pane menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 29 perkara.

“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, berikut alat-alat pendukungnya,” ujar Harianto Pane.

Baca Juga:  PKS Wajo Berduka, Hj. Haslinda Wahab Berpulang di RS Hermina Makassar

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai perkara lain, seperti pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, alat kejahatan, pakaian, kain, pipa, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Harianto Pane menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Dua Mantan Camat Dapil V Wajo Diprediksi Lolos Parlemen

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan diproses dan dieksekusi secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

DPRD Wajo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Abbanuangnge Lewat RDPU
Ratusan Warga Abbanuangnge Datangi DPRD Wajo, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dan Pembangunan Infrastruktur
Satpol PP Wajo Gelar Patroli Malam, Awasi Tempat Karaoke dan Hiburan Malam
Pemkab Wajo Tebar 80 Ribu Benih Ikan untuk Kembalikan Kejayaan Danau Tempe
DLH Wajo dan Rutan Sengkang Teken MoU, Gerakan PISOTA’ Masuk Lembaga Pemasyarakatan
Andi Syariful Aklam Darakutni Terpilih sebagai Ketua PBVSI Wajo, Siap Bangun Organisasi dan Cetak Prestasi
23 Tahun Mengabdi untuk Umat, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Terus Cetak Generasi Berakhlak
Ingin Dekat dengan Masyarakat, Plt Kasatpol PP Wajo Bertekad Kembalikan Marwah Institusi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:45 WITA

DPRD Wajo Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Abbanuangnge Lewat RDPU

Senin, 22 Juni 2026 - 14:39 WITA

Ratusan Warga Abbanuangnge Datangi DPRD Wajo, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan dan Pembangunan Infrastruktur

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:25 WITA

Satpol PP Wajo Gelar Patroli Malam, Awasi Tempat Karaoke dan Hiburan Malam

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:49 WITA

Pemkab Wajo Tebar 80 Ribu Benih Ikan untuk Kembalikan Kejayaan Danau Tempe

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:22 WITA

DLH Wajo dan Rutan Sengkang Teken MoU, Gerakan PISOTA’ Masuk Lembaga Pemasyarakatan

Berita Terbaru

Terduga pelaku saat diamanakan polisi.

Hukrim

Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik

Senin, 22 Jun 2026 - 13:13 WITA