Jelang Akhir Tahun, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Kejari Wajo sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi perkara menjelang akhir tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., dan Wakapolres Wajo Kompol H.A. Syamsulifu, S.Sos. Turut hadir para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, jaksa, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Wajo.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Maksimalkan Penindakan Pelanggar Lewat Sistem ETLE

Dalam sambutannya, Harianto Pane menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 29 perkara.

“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, berikut alat-alat pendukungnya,” ujar Harianto Pane.

Baca Juga:  SMSI Wajo Matangkan Persiapan Muscab dan Pelantikan Pengurus Periode 2025–2030

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai perkara lain, seperti pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, alat kejahatan, pakaian, kain, pipa, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Harianto Pane menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Wajo Terima Penghargaan Dari Media Boneku

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan diproses dan dieksekusi secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kabar Baik! RSUD Lamaddukelleng Hadirkan Layanan Spesialis Jantung dan Paru untuk Masyarakat Wajo
Mahasiswa FK Unhas Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo atas Suksesnya Bakti Sosial Kesehatan
Warga Apresiasi DLH Wajo, Penambahan Armada Percepat Layanan Angkut Sampah di Kecamatan Tempe
Inovasi Ramah Lingkungan, Limbah Ubi Kayu Disulap Jadi Cairan Anti Rayap di Wajo
Warga Daraga Minta Kepastian Hukum, DPRD Wajo Diminta Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan
Kadis Lingkungan Hidup Wajo Pimpin Kerja Bakti Serentak di 16 Kelurahan Kecamatan Tempe
PT HSB Group Serahkan Motor Sampah kepada DLH Wajo, Dukung Program PISOTA
Kodim 1406/Wajo dan Pemkab Wajo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Nasional Indonesia Asri

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:19 WITA

Kabar Baik! RSUD Lamaddukelleng Hadirkan Layanan Spesialis Jantung dan Paru untuk Masyarakat Wajo

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:25 WITA

Mahasiswa FK Unhas Apresiasi Dukungan Pemkab Wajo atas Suksesnya Bakti Sosial Kesehatan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:20 WITA

Warga Apresiasi DLH Wajo, Penambahan Armada Percepat Layanan Angkut Sampah di Kecamatan Tempe

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:15 WITA

Inovasi Ramah Lingkungan, Limbah Ubi Kayu Disulap Jadi Cairan Anti Rayap di Wajo

Senin, 29 Juni 2026 - 14:46 WITA

Warga Daraga Minta Kepastian Hukum, DPRD Wajo Diminta Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan

Berita Terbaru