Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bone Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Tanete Riattang

Terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Tanete Riattang

BONE.BONEKU.COM,– Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin olen Ipda Muhammad Nasrum berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian uang kotak amal masjid yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap kehilangan uang di kotak amal masjid. Berbekal laporan polisi serta rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Pengamat Politik : Calon Pemimpin Bone Itu Harus Punya Visi Yang Jelas

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AA (23) dan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 tas uang tunai pecehan receh hasil kejahatan, beberapa unit telepon genggam, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti obeng, besi pencungkil, dan tang.

Kapolsek Tanete RiattangAKP Budiawan yang ditemui menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.

Baca Juga:  Kapolres Bone Cek Kesiapan Logistik Pemilu

“Dari laporan polisi yang kami terima, pelaku telah melakukan aksi pencurian di Masjid kelurahan Lonrae, total uang celengan masjid yang berhasil dicuri sekitar Rp13 juta, pelaku juga telah melancarkan aksinya di beberapa Masjid di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang,” Jelas AKP Budiawan, Kamis 15/1/2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Kecelakaan di Perempatan Jalan Ahmad Yani–Gunung Jayawijaya, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa di kemudian hari. (*)

Berita Terkait

Puluhan Tahun Dinantikan, Jalan Awang Cenrana – Lebongnge Diresmikan Bupati Bone
Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost
Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik
Petani di Lappariaja Bone Ditemukan Meninggal di Sungai, Motor Tergeletak di Lokasi
Bupati Bone Sidak UKPBJ, Perintahkan Percepatan Lelang Proyek Strategis
Aksi Mahasiswa di DPRD Bone Sempat Ricuh, Massa Terlibat Saling Dorong dengan Aparat
Ambil Sumpah 89 PNS, Andi Asman Minta ASN Bone Jadi Pelayan Masyarakat yang Berintegritas
Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:16 WITA

Puluhan Tahun Dinantikan, Jalan Awang Cenrana – Lebongnge Diresmikan Bupati Bone

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Seorang Pria Diduga Aniaya Kekasih di Kamar Kost

Senin, 22 Juni 2026 - 13:13 WITA

Dipicu Cemburu Buta, Remaja di Bone Ditikam Pakai Badik

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:10 WITA

Petani di Lappariaja Bone Ditemukan Meninggal di Sungai, Motor Tergeletak di Lokasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:41 WITA

Bupati Bone Sidak UKPBJ, Perintahkan Percepatan Lelang Proyek Strategis

Berita Terbaru