Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bone Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Tanete Riattang

Terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Tanete Riattang

BONE.BONEKU.COM,– Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin olen Ipda Muhammad Nasrum berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian uang kotak amal masjid yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap kehilangan uang di kotak amal masjid. Berbekal laporan polisi serta rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  25 Tim Bertarung Sengit, AE LAMONE Keluar Sebagai Juara Mobile Legends Kapolri Cup Bone

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AA (23) dan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 tas uang tunai pecehan receh hasil kejahatan, beberapa unit telepon genggam, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti obeng, besi pencungkil, dan tang.

Kapolsek Tanete RiattangAKP Budiawan yang ditemui menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.

Baca Juga:  Antusiasme Penumpang Rute Bone - Kendari Tinggi, Bupati Bone : Ini Berkah Untuk Masyarakat

“Dari laporan polisi yang kami terima, pelaku telah melakukan aksi pencurian di Masjid kelurahan Lonrae, total uang celengan masjid yang berhasil dicuri sekitar Rp13 juta, pelaku juga telah melancarkan aksinya di beberapa Masjid di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang,” Jelas AKP Budiawan, Kamis 15/1/2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa di kemudian hari. (*)

Berita Terkait

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone
Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data
Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka
Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone
Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta
Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar
Pagi-pagi Angkat Gabah dari Teras Rumah Warga, Aksi Pria Ini Berujung Dikejar Warga
47 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Dua Pekan, Kapolres Bone: 760 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:50 WITA

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:33 WITA

Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Mantan Karyawan Cafe Ditangkap, Diduga Curi Peralatan Senilai Rp27 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:27 WITA

Kebakaran Lahap Tiga Rumah di Bone, Satu Warga Disabilitas Alami Luka Bakar

Berita Terbaru