Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bone Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Tanete Riattang

Terduga pelaku saat digelandang ke Polsek Tanete Riattang

BONE.BONEKU.COM,– Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin olen Ipda Muhammad Nasrum berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian uang kotak amal masjid yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kerap kehilangan uang di kotak amal masjid. Berbekal laporan polisi serta rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Ekho Wahyudi Mundur Dari PKB

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AA (23) dan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 tas uang tunai pecehan receh hasil kejahatan, beberapa unit telepon genggam, serta peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti obeng, besi pencungkil, dan tang.

Kapolsek Tanete RiattangAKP Budiawan yang ditemui menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang.

Baca Juga:  Andi Sudirman Sulaiman Serahkan Bantuan Keuangan Rp13,5 M untuk Revitalisasi Stadion dan UMKM di Jeneponto

“Dari laporan polisi yang kami terima, pelaku telah melakukan aksi pencurian di Masjid kelurahan Lonrae, total uang celengan masjid yang berhasil dicuri sekitar Rp13 juta, pelaku juga telah melancarkan aksinya di beberapa Masjid di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang,” Jelas AKP Budiawan, Kamis 15/1/2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:  Paslon 01 Sipakariomi Sembangi Rumah Asman, Berikan Selamat atas Kemenangan sebagai Bupati Bone

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan, termasuk pemasangan CCTV, guna mencegah terjadinya aksi pencurian serupa di kemudian hari. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir
Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam
Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih
Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi
Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir
Terobos Genangan Air, Bupati Bone Pantau Evakuasi Korban Banjir
Ayah Tengah Evakuasi Warga Banjir, Bocah 5 Tahun di Bone Tenggelam dan Meninggal Dunia
Banjir Rendam Dua Kecamatan di Bone, Dua Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:41 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 400 Paket Sembako untuk Korban Banjir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:33 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanete Riattang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Bersenjata Tajam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:15 WITA

Dua Warga Meninggal Akibat Banjir Bone, Gubernur Sulsel Serahkan Tali Asih

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11 WITA

Tanam Perdana PM-ASS di Bone, Andi Asman Dorong Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:11 WITA

Pj Sekda Bone Serahkan Santunan Bupati untuk Keluarga Bocah Korban Banjir

Berita Terbaru