Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

WAJO.BONEKU.COM,– Dugaan praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Harga jual yang dinilai menggiurkan diduga mendorong segelintir oknum nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi meraup keuntungan besar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi berada di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla.

Baca Juga:  Wabup Bone Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Multiyears Paket 4 di Wajo

Kapolsek Takkalalla, Mursalim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim, Minggu (15/02/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut bukan menjadi kewenangan Polsek. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (PERKABA) tentang penyelidikan dan penyidikan, kewenangan tersebut berada di tingkat Polres.

Baca Juga:  Sulsel Dapat Kuota Jargas, Gubernur Andi Sudirman Apresiasi Dukungan Kementerian ESDM

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena sesuai PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Situasi ini pun memunculkan sorotan publik, mengingat Kapolsek sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayahnya.

Sebagai informasi, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.

Baca Juga:  Jalan Desa Balielo Sepanjang 1,1 Km Rampung, Dorong Ekonomi Warga Wajo

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan di lapangan. Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Wajo Pimpin Kerja Bakti Massal di RTH Calaccu
Peringati HPN, SMSI Wajo Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
HPN 2026 Jadi Momentum SMSI Wajo Berbagi dan Mengabdi
Geger! Mayat Tak Utuh Ditemukan Terapung di Pulau Sembilan Danau Tempe
Ahli Geofisika Unhas Pastikan Kegiatan Seismik 3D di Wajo Aman
Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi
Jalan Desa Balielo Sepanjang 1,1 Km Rampung, Dorong Ekonomi Warga Wajo
Ketua DPRD Wajo Serap Aspirasi Warga Atakkae dalam Reses Masa Persidangan II

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:51 WITA

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Wajo Pimpin Kerja Bakti Massal di RTH Calaccu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:03 WITA

Peringati HPN, SMSI Wajo Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Senin, 9 Februari 2026 - 20:08 WITA

HPN 2026 Jadi Momentum SMSI Wajo Berbagi dan Mengabdi

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:13 WITA

Geger! Mayat Tak Utuh Ditemukan Terapung di Pulau Sembilan Danau Tempe

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 16 Feb 2026 - 16:14 WITA