WAJO.BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari) terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan sutera murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Hingga Kamis, 26 Februari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang kini dititipkan di Rutan Sengkang.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Pidsus Soedharmanto dan Kasi Intel Andi Saifullah, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir), selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo, dan MD (Muh Darwis), salah satu Kepala Bidang di Diskoperindagkop Wajo. Keduanya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program pengadaan sutera murbei tersebut.
“Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Sebelumnya, kami telah lebih dulu menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sutera murbei tahun 2022, berinisial MKS (Muh Kurnia Syam), yang resmi ditahan pada Kamis sore (18/12/2025) lalu,” ujar Harianto Pane di hadapan sejumlah awak media, di sela kegiatan buka puasa bersama di Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe.
MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei tersebut. Sementara itu, MT dan MD berperan masing-masing sebagai PPTK dan PPK dalam kegiatan tersebut.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pihak Kejari Wajo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi











