Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari) terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan sutera murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis, 26 Februari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang kini dititipkan di Rutan Sengkang.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Pidsus Soedharmanto dan Kasi Intel Andi Saifullah, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Bersama Petani, Kapolsek Tempe Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung di Cempalagi

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir), selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo, dan MD (Muh Darwis), salah satu Kepala Bidang di Diskoperindagkop Wajo. Keduanya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program pengadaan sutera murbei tersebut.

“Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Sebelumnya, kami telah lebih dulu menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sutera murbei tahun 2022, berinisial MKS (Muh Kurnia Syam), yang resmi ditahan pada Kamis sore (18/12/2025) lalu,” ujar Harianto Pane di hadapan sejumlah awak media, di sela kegiatan buka puasa bersama di Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe.

Baca Juga:  Kejari Wajo Borong Tiga Penghargaan di Rakerda Kejati Sulsel 2025

MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei tersebut. Sementara itu, MT dan MD berperan masing-masing sebagai PPTK dan PPK dalam kegiatan tersebut.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Jelang Akhir Tahun, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pihak Kejari Wajo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Gubernur Sulsel: Progres MYP Paket 4 Ruas Impa-impa-Anabanua Wajo Capai 95 Persen
Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Wajo Pimpin Kerja Bakti Massal di RTH Calaccu
Peringati HPN, SMSI Wajo Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial
HPN 2026 Jadi Momentum SMSI Wajo Berbagi dan Mengabdi
Geger! Mayat Tak Utuh Ditemukan Terapung di Pulau Sembilan Danau Tempe
Ahli Geofisika Unhas Pastikan Kegiatan Seismik 3D di Wajo Aman
Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:09 WITA

Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:35 WITA

Gubernur Sulsel: Progres MYP Paket 4 Ruas Impa-impa-Anabanua Wajo Capai 95 Persen

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:51 WITA

Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Bupati Wajo Pimpin Kerja Bakti Massal di RTH Calaccu

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:03 WITA

Peringati HPN, SMSI Wajo Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Berita Terbaru