BONE, BONEKU.COM – Masih terkait sorotan atas buruknya transparansi dan belum maksimalnya pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR di Kabupaten Bone, kini Wartawan Independen Bone (WIB) kembali mempertanyakan tindak lanjut permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Bone sejak beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 8 Juni 2026.
Bahkan berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu Anggota Dewan, surat permohonan tersebut diketahui sudah sampai dan berada di atas meja Ketua DPRD Kabupaten Bone. Namun hingga saat ini, belum ada sinyal maupun tanggapan resmi yang disampaikan kepada pemohon.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Wartawan Independen Bone (WIB) secara resmi telah mengajukan permohonan penyelenggaraan RDPU kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bone. Langkah tegas ini diambil sebagai respons mendesak atas kenyataan di lapangan, di mana penerapan aturan masih lemah serta pengelolaan dana dan program CSR dinilai sangat tertutup dan jauh dari prinsip keterbukaan.
Melalui surat resmi bernomor 032/WIB-PRDPU/BONE/VI/2026, Ketua WIB, Eka Handayani, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa meskipun payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang CSR sudah ada dan berlaku, pelaksanaannya di wilayah Kabupaten Bone belum berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu kelemahan paling mendasar yang terus terasa adalah minimnya akses publik dan ketiadaan data yang terbuka mengenai perencanaan hingga realisasi penggunaan dana tersebut.
“Kami memandang sangat mendesak dan perlu adanya forum resmi seperti RDPU untuk membahas secara mendalam implementasi Peraturan Daerah tentang CSR ini. Mengingat selama ini pengelolaannya terasa belum transparan, cenderung tertutup, sehingga manfaat besar yang seharusnya diterima masyarakat belum bisa dirasakan secara merata dan optimal,” tegas Eka.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan tim WIB di berbagai Instansi, kesulitan utama yang dialami publik adalah ketidakjelasan informasi ke mana saja dana CSR tersebut disalurkan, lokasi dan kelompok mana saja yang menjadi sasaran penerima manfaat, serta bagaimana bentuk laporan pertanggungjawaban dan evaluasi dampaknya disusun dan dipertanggungjawabkan.
Ketidakjelasan arus informasi ini pun perlahan melahirkan berbagai kecurigaan di tengah masyarakat. Ada kekhawatiran bahwa potensi besar anggaran dan dana CSR yang tersedia belum disinkronkan dengan benar-benar disesuaikan dengan prioritas kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan rakyat di daerah ini.
Sampai berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan tanggapan atau jawaban apa pun terkait kapan surat permohonan nomor 032 tersebut akan ditindaklanjuti dan jadwal pelaksanaan RDPU dapat ditetapkan.
WIB bersama masyarakat luas berharap pimpinan lembaga perwakilan rakyat segera memberikan kepastian, agar pembahasan penting demi kepentingan transparansi keuangan daerah dan hak publik dapat segera terwujud.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi










