BONE.BONEKU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone secara aklamasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bone dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bone, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonong, S.H., serta dihadiri Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Bone.
Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Bone atas kerja sama, dukungan, dan berbagai masukan konstruktif selama proses pembahasan ranperda.
“Kemitraan yang setara antara pihak eksekutif dengan dewan yang terhormat menjadikan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan baik, lancar, dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Andi Asman.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bone dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, berbagai catatan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh masukan yang telah disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Bupati juga menilai sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bone.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Bone berharap pengelolaan APBD ke depan dapat semakin optimal, akuntabel, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor demi terwujudnya Bone yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera. (*)










