Libatkan Transaksi Online, Jaringan Sabu di Bone Terbongkar Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M

Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang dikendalikan melalui jaringan media sosial dan transaksi online. Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers Polres Bone yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., didampingi Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., serta jajaran Satresnarkoba Polres Bone.

Iptu Irham menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menyimpan atau “menempelkan” narkotika di lokasi tertentu. Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto dan titik koordinat lokasi kepada pembeli melalui media sosial, sementara transaksi pembayaran dilakukan secara daring. Jaringan ini diketahui bersifat terstruktur dan tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bone.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang; JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang; PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang; serta DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, yang mengakui sebagai pemilik akun media sosial “REBONECITY”.

Baca Juga:  Brimob Bone Siap Mendukung Operasi Patuh Pallawa 2024

Selain itu, terdapat seorang anak di bawah umur berinisial AS (16), seorang pelajar asal Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang sempat diperintahkan melakukan tempelan narkotika. Namun, dalam kasus ini tidak ditemukan barang bukti pada yang bersangkutan dan tidak terlibat langsung dalam perkara.

Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, kemudian dikembangkan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA. Proses penangkapan dan pengembangan berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, serta Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Polsek Ajangale Turun Tangan Mediasi Kasus Bullying Pelajar yang Viral

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dengan transaksi menggunakan akun media sosial.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada akun “REBONECITY” yang setelah dilakukan penyelidikan intensif diketahui dikelola oleh DN. Dari tangan PR, petugas mengamankan sabu seberat 3,00 gram, sementara dari DN diamankan sabu seberat 7,41 gram, beserta handphone dan rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN, petugas menemukan sekitar ±265 akun WhatsApp dan media sosial yang terindikasi melakukan komunikasi pemesanan narkotika. Terkait anak di bawah umur berinisial AS, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone) untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  Petani dan Buruh Tani Tembakau di Bone Dapat Bantuan Dari Bupati

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin masif dan terorganisir. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu
Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan
Pemkab Bone Peringati Hari Otonomi Daerah, Wabup: Otonomi Harus Berdampak Nyata
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi
SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV
ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta
Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:43 WITA

BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 27 April 2026 - 12:23 WITA

Siswa Latja Diktuba Polri di Bone Ditekankan Disiplin dan Etika Selama Pelatihan

Minggu, 26 April 2026 - 20:20 WITA

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 20:07 WITA

Harlah ke-2 ASATU, Pemuda Bone Siap Kawal Perubahan dan Perkuat Soliditas Organisasi

Minggu, 26 April 2026 - 19:47 WITA

SMP Athirah Bone Borong Juara di Lomba Debat SMANSA Competition Vol IV

Berita Terbaru