Empat Tersangka Pencabulan Anak di Kahu Ditangkap Polres Bone

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tompong Patu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Kasus ini mencuat setelah Ismail melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui laporan resmi bernomor LP/100/II/2025/SPKT/Res Bone pada Rabu (18/2/2026). Dalam laporannya, ia menyebut putrinya berinisial A (16) diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh sejumlah pria.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026). Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RRA, AY, HH alias Heri, dan RS.

Baca Juga:  Kantongi Surat Rekomendasi PAN, Andi Rio Melenggang di Pilkada Bone

“Keempat tersangka kami amankan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka. Mereka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di area persawahan Desa Tompong Patu,” jelas AKP Alvin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka utama RRA diduga menjemput korban menggunakan sepeda motor, kemudian membawa korban ke lokasi kejadian bersama beberapa rekannya.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

Polisi juga mendalami keberadaan enam orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian. Namun, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Empat orang lain yang sempat diamankan telah dipulangkan karena tidak ada bukti keterlibatan langsung. Mereka dijemput oleh keluarga masing-masing,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi, menginterogasi para terduga pelaku, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan tersangka. Barang bukti berupa rekaman video dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga:  Hindari Penagih Hutang, IRT Buat Laporan Palsu ke Polisi

AKP Alvin menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Saat ini kami melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan kasus ini kami pastikan sesuai prosedur dan mengutamakan perlindungan anak,” tegasnya. (*)

Penulis : Heri

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Mulai 1 September, Sistem Rekomendasi BBM Bersubsidi di Bone Diubah
Seleksi Perdana Tim Sepak Bola Porprov Bone Dimulai, Puluhan Pemain Bone Selatan dan Barat Unjuk Kemampuan
Bupati Bone Resmikan Jalan Camming–Mattirowalie–Bune, Buka Akses Alternatif ke Maros–Makassar
Nyaris Lolos! Paket Berisi 520 Gram Ganja dari Luar Sulawesi Lewat Ekspedisi Terbongkar, 2 Pemesan Diciduk Polisi
Kepala Desa Rappa dan Rekan Resmi Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Illegal Logging
Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Mantan Kapolsek Lamuru AKP Suharyanto, Sampaikan Duka Cita Mendalam
12 Saksi Diperiksa Kejaksaan, Dirut PDAM Bone Bakal Tersangka?
Camat Libureng Bersama APH Pantau Langsung SPBU Bancee Tinjau Kondisi di Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:39 WITA

Mulai 1 September, Sistem Rekomendasi BBM Bersubsidi di Bone Diubah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:30 WITA

Seleksi Perdana Tim Sepak Bola Porprov Bone Dimulai, Puluhan Pemain Bone Selatan dan Barat Unjuk Kemampuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:21 WITA

Bupati Bone Resmikan Jalan Camming–Mattirowalie–Bune, Buka Akses Alternatif ke Maros–Makassar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:49 WITA

Nyaris Lolos! Paket Berisi 520 Gram Ganja dari Luar Sulawesi Lewat Ekspedisi Terbongkar, 2 Pemesan Diciduk Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:27 WITA

Kepala Desa Rappa dan Rekan Resmi Ditahan, MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Illegal Logging

Berita Terbaru