BONE.BONEKU.COM,– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tompong Patu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
Kasus ini mencuat setelah Ismail melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui laporan resmi bernomor LP/100/II/2025/SPKT/Res Bone pada Rabu (18/2/2026). Dalam laporannya, ia menyebut putrinya berinisial A (16) diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh sejumlah pria.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026). Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RRA, AY, HH alias Heri, dan RS.
“Keempat tersangka kami amankan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka. Mereka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di area persawahan Desa Tompong Patu,” jelas AKP Alvin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka utama RRA diduga menjemput korban menggunakan sepeda motor, kemudian membawa korban ke lokasi kejadian bersama beberapa rekannya.
Polisi juga mendalami keberadaan enam orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian. Namun, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Empat orang lain yang sempat diamankan telah dipulangkan karena tidak ada bukti keterlibatan langsung. Mereka dijemput oleh keluarga masing-masing,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi, menginterogasi para terduga pelaku, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan tersangka. Barang bukti berupa rekaman video dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan untuk memperkuat pembuktian.
AKP Alvin menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
“Saat ini kami melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan kasus ini kami pastikan sesuai prosedur dan mengutamakan perlindungan anak,” tegasnya. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











