Empat Tersangka Pencabulan Anak di Kahu Ditangkap Polres Bone

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE.BONEKU.COM,– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Tompong Patu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.

Kasus ini mencuat setelah Ismail melaporkan dugaan tindak pidana tersebut melalui laporan resmi bernomor LP/100/II/2025/SPKT/Res Bone pada Rabu (18/2/2026). Dalam laporannya, ia menyebut putrinya berinisial A (16) diduga menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh sejumlah pria.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026). Dari hasil penyelidikan intensif, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RRA, AY, HH alias Heri, dan RS.

Baca Juga:  Forkopimda Bone Silaturahmi Bersama Pemuda dan Mahasiswa, Wujudkan Kamtibmas Kondusif

“Keempat tersangka kami amankan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan mereka. Mereka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di area persawahan Desa Tompong Patu,” jelas AKP Alvin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka utama RRA diduga menjemput korban menggunakan sepeda motor, kemudian membawa korban ke lokasi kejadian bersama beberapa rekannya.

Baca Juga:  Hendak Ambil Rumput, Warga Kahu Temukan Bayi Laki-Laki di Kebun Warga

Polisi juga mendalami keberadaan enam orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian. Namun, dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Empat orang lain yang sempat diamankan telah dipulangkan karena tidak ada bukti keterlibatan langsung. Mereka dijemput oleh keluarga masing-masing,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sejumlah saksi, menginterogasi para terduga pelaku, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan tersangka. Barang bukti berupa rekaman video dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga:  Kapolres Bone Pimpin Apel Gabungan Bersama Personel Polres dan Brimob Yon C Pelopor

AKP Alvin menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

“Saat ini kami melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan kasus ini kami pastikan sesuai prosedur dan mengutamakan perlindungan anak,” tegasnya. (*)

Penulis : Heri

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah
Bupati Bone Bagikan 18.426 Seragam Sekolah Gratis, Luncurkan Gerakan GAAS Beramal
Bupati Bone Temui Menteri PKP, Perjuangkan Tambahan 6.000 RTLH dan Pembangunan Rumah Susun
Wakapolres Bone Lepas Tim E-Sport, Siap Berlaga di Kapolda Cup 2026
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, Bupati Bone Apresiasi DPRD
Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Sawah, Polisi Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Granat Nanas dan 20 Butir Amunisi Ditemukan di Rumah Warga Bone, Tim Jibom Brimob Polda Sulsel Lakukan Evakuasi
Pesta Miras Berujung Tragedi, Remaja 20 Tahun Tewas Ditikam Kerabat Sendiri

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:17 WITA

Popkab Bone Jadi Ajang Pencarian Bakat, Bupati: Jangan Pernah Merasa Kalah

Senin, 13 Juli 2026 - 12:13 WITA

Bupati Bone Bagikan 18.426 Seragam Sekolah Gratis, Luncurkan Gerakan GAAS Beramal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:41 WITA

Bupati Bone Temui Menteri PKP, Perjuangkan Tambahan 6.000 RTLH dan Pembangunan Rumah Susun

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:27 WITA

Wakapolres Bone Lepas Tim E-Sport, Siap Berlaga di Kapolda Cup 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:37 WITA

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Resmi Disahkan, Bupati Bone Apresiasi DPRD

Berita Terbaru