Kasus ini menjadi sorotan karena tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk ranah tindak pidana serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel A. Paranginangin, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka telah memasuki tahap penyidikan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga LPG subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 913 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selain itu, tiga unit mobil pick up yang digunakan sebagai sarana distribusi turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan bermula dari operasi pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penindakan dan pengembangan kasus.
Polres Bone menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang berhak mendapatkan LPG subsidi.
Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. (*)











