BONE.BONEKU.COM – Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan bantuan pengurusan izin menjadi agen pangkalan LPG 3 kilogram. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.20 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, IPDA Muhammad Nasrum, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/VII/2026/SPKT III/SEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULSEL.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (38), warga Jalan Sungai Limboto, BTN Amanda, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, dan SY (39), warga Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A02 dan Oppo A1K, satu unit sepeda motor, satu buah tas, satu buah dompet, serta enam lembar kartu keluarga (KK) milik calon korban yang diduga akan menjadi sasaran penipuan berikutnya.
Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budhiawan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Menurutnya, keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku ini bersaudara. Modusnya menawarkan kepada korban bantuan pengurusan izin menjadi pangkalan gas LPG 3 kilogram. Korban kemudian diminta membayar uang administrasi sebesar Rp850 ribu. Setelah uang diterima, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban dan menghilangkan jejak,” ujar AKP Budhiawan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu korban diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp850 ribu setelah dijanjikan akan dibantu mengurus izin pangkalan LPG. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelaku tidak lagi dapat dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanete Riattang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali menjalankan aksi penipuan dengan modus serupa di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang. Polisi juga telah mengidentifikasi sejumlah korban lainnya.
“Dari pengakuan terduga pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama dan ada sejumlah warga yang menjadi korban. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambah AKP Budhiawan.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi kedua pelaku. (*)










