WAJO. BONEKU. COM, — Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Kabupaten Wajo menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menegaskan agar praktik yang dikenal dengan istilah “ketua kelas proyek” di Kabupaten Wajo dihentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK melalui Tri Budi Rochmanto dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, organisasi perangkat daerah (OPD), dan DPRD Wajo beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, KPK menyoroti pentingnya proses pengadaan barang dan jasa yang transparan serta bebas dari praktik pengaturan tender maupun pembagian proyek oleh pihak-pihak tertentu.
Ketua HIPSI Kabupaten Wajo, Andi Mappatoto, SH., MH., mengapresiasi perhatian KPK tersebut. Menurutnya, praktik penguasaan proyek oleh pihak tertentu berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
“HIPSI Wajo mengapresiasi langkah KPK. Selama ini istilah ‘ketua kelas’ menjadi perhatian karena berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi. Dampaknya bisa berupa dugaan mark-up, kualitas pekerjaan yang tidak maksimal, hingga pelaku usaha lokal yang kehilangan kesempatan,” ujar Andi Mappatoto, Minggu (4/10/2026).
Andi Mappatoto menegaskan, HIPSI Wajo akan menindaklanjuti perhatian KPK tersebut dengan mengumpulkan informasi dan data terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Wajo.
Menurutnya, data yang dihimpun mencakup pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Wajo maupun APBN, termasuk proyek rehabilitasi sekolah.
“Kami sudah mengumpulkan data dan informasi dari lapangan, baik terkait pekerjaan proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Wajo maupun anggaran APBN, termasuk proyek pekerjaan rehabilitasi sekolah,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya juga menemukan informasi mengenai dugaan penguasaan pekerjaan proyek dengan menggunakan bendera perusahaan lain, serta dugaan adanya komitmen fee dalam proses pekerjaan proyek.
Namun, HIPSI menegaskan informasi tersebut masih akan diverifikasi dan didalami sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Bahkan ada sejumlah informasi terkait dugaan praktik penguasaan pekerjaan proyek dengan menggunakan bendera perusahaan lain serta dugaan adanya komitmen fee. Jika setelah dilakukan verifikasi ditemukan bukti yang cukup, kami akan menyerahkannya kepada KPK dan aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
HIPSI Wajo juga mengapresiasi komitmen pimpinan KPK dalam mendorong transparansi pengadaan serta memperkuat peran masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi tersebut, HIPSI Wajo menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, seluruh informasi proyek pemerintah harus diumumkan secara terbuka melalui kanal pengadaan resmi, termasuk LPSE, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal Wajo perlu dioptimalkan sepanjang memenuhi ketentuan dan spesifikasi pekerjaan.
Ketiga, pemerintah daerah didorong menyediakan mekanisme atau posko pengaduan proyek yang mudah diakses masyarakat serta memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas.
“Anggaran itu merupakan uang rakyat Wajo. Jangan sampai hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengawal pelaksanaan proyek hingga ke lapangan,” tutup Andi Mappatoto.
HIPSI Wajo menyatakan pengawasan tersebut akan dilakukan dengan tetap mengedepankan data, bukti, dan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang. (*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi










