WAJO.BONEKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memusnahkan barang bukti dan/atau barang rampasan negara dari 37 perkara tindak pidana umum dalam kegiatan pemusnahan periode Triwulan III Tahun 2026, Selasa (13/10/2026). Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 31 perkara, termasuk barang bukti sabu seberat 1.241,6 gram atau sekitar 1,24 kilogram.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Rio Aditya Arifiansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Uznul Alim, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Kajari Wajo juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang dan Polres Wajo atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama ini dalam penanganan perkara pidana serta pelaksanaan penegakan hukum.
Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Wajo, Susanto Santiago Pararuk, S.H., M.H., barang bukti dan/atau barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana umum.
Rinciannya, 31 perkara narkotika, satu perkara pembunuhan berencana, dua perkara penganiayaan, satu perkara pencabulan, dan dua perkara pencurian.
Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih atau netto sebanyak 1.241,6 gram. Jumlah itu belum termasuk pil ekstasi dan berbagai peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup beragam barang bukti lain, seperti pakaian, satu bilah senjata tajam jenis badik, parang, batang bambu, kursi plastik, kunci letter T, helm, mukena, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Besarnya jumlah perkara narkotika yang ditangani dalam periode ini menjadi perhatian tersendiri. Kondisi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sengkang.
Hadir pula IPTU Fahrul, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Wajo yang mewakili Kapolres Wajo, IPTU Irwan Taufik selaku Kapolsek Tempe, serta jajaran Kejaksaan Negeri Wajo.
Dalam sambutan Kajari Wajo, pemusnahan barang bukti tidak hanya dipandang sebagai pelaksanaan tugas institusional, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan maupun kembali beredar.
Kejari Wajo juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejari Wajo menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)










