BONE.BONEKU.COM,– Kebakaran menghanguskan satu unit rumah semi permanen milik warga di Dusun Jompie, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (8/11/2026) siang.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 13.30 WITA tersebut diduga dipicu oleh lilin yang dinyalakan cucu pemilik rumah saat bermain bakar-bakaran di dekat tempat tidur.
Rumah tersebut diketahui milik Arif bin Pawise (60), seorang petani yang berdomisili di Dusun Jompie, Desa Liliriawang.
Informasi kebakaran tersebut diterima Staf 1 Yonarmed 21/Kawali dari Sekretaris Desa Liliriawang, Irwan. Menindaklanjuti laporan itu, Komandan Yonarmed 21/Kawali Letkol Arm Rianto Hartomo langsung memerintahkan personel untuk menuju lokasi dengan membawa satu unit kendaraan pemadam kebakaran.
“Sebanyak 12 personel Yonarmed 21/Kawali tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WITA. Satu menit kemudian, personel langsung melakukan upaya pemadaman menggunakan kendaraan pemadam kebakaran milik satuan tersebut,” Ujarnya
Setelah berjibaku selama lebih dari satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.20 WITA.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar.
Selain menghanguskan satu unit rumah semi permanen, kebakaran juga mengakibatkan sekitar 10 karung gabah dan uang tunai sebesar Rp100 juta ikut terbakar.
Total kerugian materiil akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta.
Dalam keterangannya, Komandan Yonarmed 21/Kawali menyampaikan bahwa kebakaran diduga bermula ketika cucu pemilik rumah bermain menyalakan lilin di sekitar tempat tidur.
Komandan Yonarmed 21/Kawali juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak kecil, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di dalam maupun di luar rumah.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran maupun peristiwa lain yang dapat menimbulkan kerugian materiil hingga korban jiwa.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak bermain dengan benda yang berpotensi memicu kebakaran, seperti lilin, korek api, maupun sumber api lainnya tanpa pengawasan orang dewasa. (*)










