BONE,BONEKU.COM.– Aspirasi yang sebelumnya dibawakan oleh tenaga kontrak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bone akhirnya membawa kabar baik.

Komisi 1 DPRD Bone yang menindaklanjuti aspirasi tersebut telah membawanya ke Kemenpan-RB untuk ditindaklanjuti, dan akhirnya hasil pertemuan tersebut ada peluang untuk bisa dilakukan peninjauan ulang hasil seleksi PPPK di Kabupaten Bone khusus formasi Damkar.

Menurut Anggota Komisi 1 DPRD Bone Ade Afrisal yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (10/1/2024) mengatakan bahwa kalau dari Kemenpan ada peluang untuk dilakukan peninjauan hasil seleksi yang ada saat ini, dan dikembalikan ke panselda dan PPK untuk melakukan itu.

Baca Juga:  Basarnas Lakukan Pencarian ABK Yang Jatuh di Perairan Sinjai

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dengan melihat apakah memang kompetensi yang diterima saat ini bisa atau sesuai dengan kebutuhan instansi pengguna (damkar), karena esensi penerimaan tenaga khusus ini memang harus disesuaikan dengan relevansi bidang kerjanya.

“Terkait dengan informasi bahwa yang di prioritaskan dalam penerimaan PPPK ini adalah kategori 2, kemenpan menyatakan itu sudah disampaikan dari awal ke semua daerah. Jadi ketika ada yang menyatakan sebaliknya, itu yang perlu diperjelas sumber dan dasarnya seperti apa,” Jelas Ade

Baca Juga:  BONE 694 Th

Lanjut Ade, kalau dari Kemendagri tetap menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara edaran yang mereka keluarkan dana Kemenpan 648/2023, sehingga surat keterangan kerja itu sebagai kunci yang harus disesuaikan dengan bidang kerja yang akan dilamar.

“Jika memang tidak sesuai antara pengalaman dan bidang kerja yang akan dilamar harusnya digugurkan. Terkait dengan itu Kemendagri akan membuat edaran untuk tiap daerah melakukan peninjauan kembali khusus untuk formasi Damkar,” Itu menurut Kemendagri.

Baca Juga:  Atlet Mini Soccer Taruh Harapan Ke Andi Rio-Amir Jika Jadi Bupati Bone

Terkait dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri yang katanya tidak digunakan Panselnas maupun panselda, itupun dikonfirmasi bahwa itu keliru karena jauh hari sebelum proses penerimaan dilakukan Kemenpan sendiri yang meminta atau membolehkan Instansi Pembina (Kemendagri) untuk bisa mengeluarkan petunjuk teknisnya.

“Kami akan segera bersurat secara resmi mengenai persoalan ini untuk mendapatkan jawaban tertulis mendahului SE yang akan di terbitkan Kemendagri terkait polemik PPPK khusus damkar untuk dapat dijadikan dasar Pemda untuk melakukan peninjauan kembali hasilnya,”Tutup Ade.