Bapenda Sulsel Bantah Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor, Justru Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pokok Pajak

- Jurnalis

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membantah informasi yang beredar di media sosial terkait rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam sejumlah unggahan media sosial disebutkan bahwa Pemprov Sulsel akan menaikkan PKB dalam waktu dekat. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk kritik dari sejumlah warganet.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan PKB sebagaimana yang beredar di masyarakat.

“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Plt Kepala Bidang Teknologi Sistem Informasi Bapenda Sulsel menjelaskan, saat ini Bapenda Sulsel tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu. Dalam pembahasan itu, tidak terdapat usulan kenaikan tarif PKB.

Baca Juga:  BKAD Sulsel Bantah Isu Utang Rp705 Miliar, Sebut Informasi yang Beredar Hoaks

Menurutnya, perubahan yang diusulkan hanya menyangkut tarif BBNKB penyerahan pertama yang direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif tersebut berlaku untuk transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan.

Sebaliknya, tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap digratiskan oleh Pemprov Sulsel.

“Tarif BBNKB Sulsel saat ini relatif lebih rendah dibandingkan sebagian provinsi lainnya. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara. Penyesuaian tarif diperlukan untuk menyeimbangkan struktur penerimaan daerah pasca penerapan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua,” jelasnya.

Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa tarif PBBKB paling tinggi sebesar 10 persen. Untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif dapat ditetapkan paling tinggi 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

Baca Juga:  Didukung Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp16 Miliar, Jembatan Salujambu Segera Dilintasi Warga

Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan secara sama untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Karena itu, penyesuaian tarif dinilai perlu agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain aspek perpajakan, perubahan perda juga mencakup penataan objek retribusi daerah, penambahan objek retribusi baru, serta penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pemungutan pendapatan daerah dan menyesuaikan rekomendasi dari Kementerian Keuangan.

Beberapa potensi retribusi yang diusulkan antara lain berasal dari pelayanan pada rumah sakit umum dan rumah sakit khusus milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, serta Unit Transfusi Darah.

Potensi lainnya berasal dari pemanfaatan ruang laut, Kebun Raya Pucak di Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, produk pengecoran logam, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.

“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andi Satriady.
Bebas Denda

Baca Juga:  Jelang Penilaian Ombudsman, Sekda Sulsel Minta OPD Perkuat Pelayanan Publik

Di sisi lain, Pemprov Sulsel justru tengah memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda dan pengurangan pokok PKB.

Program yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Juni 2026 tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tak hanya itu, Pemprov Sulsel juga menghadirkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Berbagai hadiah telah disiapkan, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan dilaksanakan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.(*)

Berita Terkait

Berhasil Renegosiasi PI Migas 2,5% Jadi 10%, Gubernur Andi Sudirman: Alhamdulillah untuk Sulsel
Pemprov Sulsel Tegaskan Alsintan di Gudang Tani Makmur Bisa Dipinjamkan ke Petani
Lepas 28 Penerima Beasiswa Luar Negeri, Andi Sudirman Harap Kembali Mengabdi di Sulsel
Gubernur Sulsel Tegaskan Insentif Fiskal dari Pusat untuk Kepentingan Masyarakat
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
Rakor Pertumbuhan Ekonomi se-Sulawesi, Bima Arya Tekankan Penguatan Potensi Daerah
Jufri Rahman: Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Perlu Diperkuat Lewat Kolaborasi Antarwilayah
RSUD Labuang Baji Berikan Layanan Katarak Gratis, dari Operasi hingga Pascoperasi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 19:30 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Alsintan di Gudang Tani Makmur Bisa Dipinjamkan ke Petani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WITA

Lepas 28 Penerima Beasiswa Luar Negeri, Andi Sudirman Harap Kembali Mengabdi di Sulsel

Sabtu, 19 September 2026 - 15:13 WITA

Gubernur Sulsel Tegaskan Insentif Fiskal dari Pusat untuk Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 19 September 2026 - 13:07 WITA

Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026

Jumat, 18 September 2026 - 23:51 WITA

Rakor Pertumbuhan Ekonomi se-Sulawesi, Bima Arya Tekankan Penguatan Potensi Daerah

Berita Terbaru