BONE.BONEKU.COM,– Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dan penyekapan terhadap seorang warga berinidial NU, (51) masih terus bergulir di meja penyidik Sat Reskrim Polres Bone.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan 5 orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, dan kelima terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polres Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa kelima terduga pelaku yang sementara ditahan ini masing masing memiliki peran yang berbeda, mulai dari yang mengikat, menyeret serta menganiaya korban menggunakan tangan kosong.
“Betul, Ada 5 orang yang sudah diamankan, mereka berinisial (AR), (SU), (AR), (DY), dan (SY), semuanya sudah kami tahan di kantor,” Ungkapnya, Sabtu, 23/5/2026.
Lanjut kata Alvin, Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku (AR) disebut lebih dulu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali, kemudian menutup mata korban dengan kain agar para pelaku lainnya tidak dikenali.
Setelah itu, pelaku lain masing-masing berinisial SU, AR, DY serta SY diduga ikut menyeret dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di tubuh korban.
“Korban sempat mengalami luka memar pada mata kanan hingga mengeluarkan darah, luka robek pada mulut, luka lecet pada lutut kanan, serta luka robek pada kaki kanan bagian bawah, korban sempat dirawat di RSUD Bone” Tambahnya
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan itu diduga dipicu anggapan para pelaku bahwa korban merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kerap merusak alat pertanian milik warga.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial NU (51) warga Desa Bainang Kecamatan Palakka, diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama, bahkan disebut korban sempat di sekap di sebuah rumah kosong.
Pihak keluarga korban yang melihat kondisinya babak belur tak terima sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Bone, Selain itu keluarga korban juga membantah kalau disebuuut ODGJ, karena korban tidak memiliki rekam medis kejiwaan.
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (*)










