BONE,BONEKU.COM,– Personel Satlantas Polres Bone kembali melakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap empat truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di wilayah setempat, Jumat (17/5/2024) kemarin.

Penindakan terhadap truk ODOL itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Tafa'dal Melenggang Tinggalkan KoKo...

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan dengan penindakan ini diharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas.

“Penindakan terhadap Kendaraan truk atau angkutan barang melebihi dimensi dan muatan berlebih telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, jadi diharapkan ini dipatuhi, para sopir dan juga pengusaha angkutan,” jelasnya, Sabtu (18/5).

Baca Juga:  KPU Libatkan Media Kampanye Paslon Bupati

Truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain.

“Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan yang fatal,” sambungnya.

Karena sulit dikendalikan seperti di tikungan atau ketika rem mendadak sering terjadi rem blong karena beban yang dibawa melebihi batas kemampuan kendaraan.

Baca Juga:  1 TPS di Kecamatan Mare Akan Dilakukan PSU

“Disamping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan jalan yang dilintasi,” tandasnya. (*)