BONEKU.COM-.Jelang Ramadan, Satuan polisi pamong praja Kab.Bone menggelar penertiban lapak pedagang kaki lima di Jl.Besse Kajuara dan Jl.sulawesi Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat (18/4/2020).
Hadir dalam pelaksanaan ini yakni
A.AKSI.S.Sos, Camat Tanete Riattang ,H.SYAMSUL BAHRI .S.Sos.M.M, Sekcam Tanete Riattang Barat,H.AYYUB BATHIN.( Plt ) Lurah Macege, serta Anggota Kodim 1407 Bone.
Penertiban tersebut dilakukan lantaran keberadaan para puluhan pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dalam menjajakan dagangannya dinilai semrawut dan merampas hak pejalan kaki.
A.Akbar.S.Pd.,M.Pd, Kepala satuan polisi pamong praja Kab.Bone menjelaskan kepada para pedagang tersebut.
Bahwa penertiban tersebut berdasar pada perda nomor 13 Tahun 2016, Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami tidak akan melarang bapak untuk berjualan, hanya saja jangan merampas hak pejalan kaki, kasihan para pejalan kaki ini, pemerintah membangun trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan,”Katanya.
Ia juga mengaku tidak akan segan – segan untuk memberikan sanksi yang lebih tegas bila nanti para pedagang tersebut tetap nekat untuk menggelar dagangannya menggunakan trotoar.
“pejalan kaki dan pengguna jalan setiap hari harus terjebak kemacetan karna sebagian fasilitas yang mereka punya harus dirampas sama tenda yang bapak buat,”jelasnya.
Ia juga mengaku, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima yang dinilai merampas hak pejalan kaki.
“Jangan khawatir kami pasti akan tertibkan semua pedagang yang melanggar, kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penertiban,”katanya kepada pedagang tersebut.
Pada penertiban tersebut, beberapa peralatan para pedagang untuk berjualan seperti terpal, kursi dan beberapa meja disita petugas.(*)
Tim Redaksi