Hendak Edarkan Sabu di Bone, 2 Warga Wajo Keburu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Rabu 4 September 2024 .

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DA (31) dan AMN (27) keduanya merupakan warga Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

Awalnya pihak kepolisian Polres Bone mengamankan lelaki berinisial AD di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana, saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 Saset berukuran kecil.

Baca Juga:  Petani di Bone Dianiaya Pakai Parang di Area Persawahan

“Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bone tepatnya di Cenrana, Tersangka ini orang wajo tapi beristri di Cenrana,”Kata Iptu Aswar melalui pesan WhatsApp Jumat malam, 6/9/2024.

Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka DA, dia mengakui bahwa barang tersebut dibeli seharga Rp. 4,5 juta dari lelaki berinisial KS melalui perantara lelaki berinisial AMN, sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan pengembangan terhadap AMN di rumahnya di Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  2 Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi, 20 Gram Sabu Berhasil Ditemukan

“AMN berhasil ditemukan di Kelurahan Limpomajang Wajo, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 saset sabu berukuran kecil yang disimpan dalam pembungkus rokok yang diselipkan ke dinding kamar, sabu itu diperoleh dari lelaki AD secara cuma-cuma,” Jelas Iptu Aswar

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 21 saset sabu berukuran kecil, 2 pembungkus rokok, 2 unit Hp, 1 unit timbangan dan sendok takar, kini barang bukti tersebut sudah diamankan ke polres bone berikut juga dengan kedua tersangka.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Bone

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Iptu Aswar yang baru beberapa minggu bertugas di Polres Bone menegaskan bahwa pihaknya akan serius memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bone, dia juga berharap agar mendapat dukungan dari semua pihak untuk sama-sama memerangi narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung
Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko
Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:02 WITA

BAZNAS Bone Bersama Bupati Bone Salurkan Bantuan kepada Penyandang Disabilitas di Aula Masjid Agung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:59 WITA

Komunitas Pro Street Bone Tunjukkan Kepedulian, Bagikan Takjil untuk Petugas Damkar di Sejumlah Posko

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Berita Terbaru