Hendak Edarkan Sabu di Bone, 2 Warga Wajo Keburu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Rabu 4 September 2024 .

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DA (31) dan AMN (27) keduanya merupakan warga Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

Awalnya pihak kepolisian Polres Bone mengamankan lelaki berinisial AD di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana, saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 Saset berukuran kecil.

Baca Juga:  Lagi, 2 Orang Pelaku Narkoba Diringkus Polisi

“Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bone tepatnya di Cenrana, Tersangka ini orang wajo tapi beristri di Cenrana,”Kata Iptu Aswar melalui pesan WhatsApp Jumat malam, 6/9/2024.

Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka DA, dia mengakui bahwa barang tersebut dibeli seharga Rp. 4,5 juta dari lelaki berinisial KS melalui perantara lelaki berinisial AMN, sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan pengembangan terhadap AMN di rumahnya di Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Tokoh Agama Jadi Mitra Polsek Bontocani dalam Membangun Ketenteraman

“AMN berhasil ditemukan di Kelurahan Limpomajang Wajo, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 saset sabu berukuran kecil yang disimpan dalam pembungkus rokok yang diselipkan ke dinding kamar, sabu itu diperoleh dari lelaki AD secara cuma-cuma,” Jelas Iptu Aswar

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 21 saset sabu berukuran kecil, 2 pembungkus rokok, 2 unit Hp, 1 unit timbangan dan sendok takar, kini barang bukti tersebut sudah diamankan ke polres bone berikut juga dengan kedua tersangka.

Baca Juga:  Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Iptu Aswar yang baru beberapa minggu bertugas di Polres Bone menegaskan bahwa pihaknya akan serius memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bone, dia juga berharap agar mendapat dukungan dari semua pihak untuk sama-sama memerangi narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN
Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka
ASDP Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Penutupan Pelabuhan Bajoe
ASN Bone WFH Setiap Rabu, Bupati Ancam Sidak ke Rumah Pegawai
BAZNAS Bone Wujudkan Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:30 WITA

Aksi Brutal Remaja Bersenjata Serang Percetakan di Bone, Satu Terluka

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WITA

Mahasiswa di Bone Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 15:26 WITA

Bupati Bone Dorong Tes Narkoba Wajib untuk ASN, Siap Sidak OPD Bersama BNN

Selasa, 28 April 2026 - 15:11 WITA

Pelabuhan Bajoe Ditutup Sementara 1 Mei–1 Juni 2026, Penyeberangan Dialihkan ke Siwa–Kolaka

Berita Terbaru