Polres Bone di Praperadilankan Atas Penangkapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan 

- Jurnalis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BONE,BONEKU.COM,– Polres Bone di praperadilankan atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan yakni Sarappah (60) yang kini ditahan di Pihak Kepolisian Polres Bone.

Informasi yang berhasil dihimpun Sidang praperadilan tersebut didasari oleh penangkapan dan penahanan tersangka Sarappah bin Mappa dalam kasus dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya tersangka Sarappah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan terlibat dalam aksi penganiayaan. Padahal sebenarnya bukan Penganiayaan akan tetapi Perkelahian atau saling pukul yang dibuktikan dengan adanya laporan yang sama disertai dengan hasil visum.

Baca Juga:  Pengurus Apdesi Bone Di Kukuhkan Di Helios Hotel Ballroom...

Dalam Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka yakni Suabir, S.H.,M.H., menantang tentang keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Tim Kuasa hukum Sarappah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, serta tidak adanya bukti kuat yang cukup untuk menahan tersangka.

“Penangkapan klien kami dilakukan tanpa surat perintah yang jelas dan bukti yang digunakan untuk menahannya sangat lemah. Oleh karena itu, kami mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penangkapan dan penahanan tersebut,” ujar kuasa hukum tersangka Suabir, S.H.,M.H. Rabu malam,  16/10/2024.

Baca Juga:  Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sarappah (60) dan seorang petani tersebut berawal dari insiden yang terjadi di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone pada tanggal 29 September 2024 di mana Kliennya itu diduga melakukan pemukulan terhadap korban dalam sebuah pertengkaran. Dan pada hari itu juga. Kliennya dijemput dirumahnya oleh Pihak Polsek Awangpone.

Bahwa Berdasarkan kejadian tersebut dihubungkan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dituduhkan. Sangat berlebihan jika klien kami langsung ditangkap tanpa melalui prosedur pemeriksaan.

Baca Juga:  Begini Strategi Polres Bone, Perkenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

“Yang membuat kami kemudian mengajukan praperadilan karena proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Tidak disertai surat tugas, surat perintah penangkapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Tambahnya

Permohonan praperadilan ini merupakan upaya dari pihak tersangka untuk membatalkan proses penangkapan dan penahanan, yang menurut mereka cacat hukum. “Jika hakim menerima gugatan ini, penetapan tersangka dan penahanan klien kami dapat dibatalkan, dan tersangka harus dibebaskan,” Kuncinya

Sementara pihak Polres Bone yang coba dikonfirmasi hingga saat ini belum berhasil. (*)

Berita Terkait

Dominasi Tiga Kategori, Athar Al Gifary Bersinar di AMS Racing Bhayangkara Cup III Soppeng
Gempar! Sambung Ayam di Salupangkan Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Kapolres Mateng Ditantang Bettindak Tegas
Resmi Dilantik, DPP KEPMI Bone di Bawah Kepemimpinan Muh. Khaidir Siapkan Transformasi Organisasi
Antrean BBM Kembali Mengular di SPBU Camming Bone, Sopir Keluhkan Waktu Terbuang
Anak Diduga Curi Motor Ibu Kandung di Bone, Kendaraan Digadaikan untuk Biayai Pacar
Bunda PAUD Sulsel Perkuat Kompetensi Guru, Transisi PAUD ke SD Harus Menyenangkan
Kasus Curanmor di Bone, URC Resmob Lakukan Pengejaran hingga ke Morowali
AMS : Bhayangkara Cup III Bukan Sekedar Ajang Balap, Ekonomi Soppeng Ikut Bergerak

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:43 WITA

Dominasi Tiga Kategori, Athar Al Gifary Bersinar di AMS Racing Bhayangkara Cup III Soppeng

Minggu, 1 November 2026 - 16:11 WITA

Gempar! Sambung Ayam di Salupangkan Diduga Dibekingi Oknum Polisi, Kapolres Mateng Ditantang Bettindak Tegas

Minggu, 1 November 2026 - 13:24 WITA

Resmi Dilantik, DPP KEPMI Bone di Bawah Kepemimpinan Muh. Khaidir Siapkan Transformasi Organisasi

Minggu, 1 November 2026 - 10:25 WITA

Antrean BBM Kembali Mengular di SPBU Camming Bone, Sopir Keluhkan Waktu Terbuang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:37 WITA

Anak Diduga Curi Motor Ibu Kandung di Bone, Kendaraan Digadaikan untuk Biayai Pacar

Berita Terbaru