BONE,BONEKU.COM,– Sejumlah peminta sumbangan yang kerap beroperasi di perempatan lampu merah di Kabupaten Bone ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Penertiban ini dilakukan setelah banyaknya keluhan dari masyarakat terkait aksi mereka yang dinilai meresahkan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Bone Andi Akbar mengatakan bahwa operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan pengendara.

“Kami menerima banyak laporan dari warga mengenai keberadaan peminta sumbangan yang sering menghentikan kendaraan di lampu merah. Hal ini tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  Perkuat Wawasan Kebangsaan, Andi Muzakkir Aqil Sosialisasi 4 Pilar di Kabupaten Bone

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa kelompok yang meminta sumbangan dan mereka rata-rata dari luar daerah seperti, Gowa, Sidrap bahkan ada yang dari Luwu, Para peminta sumbangan ini melakukan hal itu dengan alasan untuk pembangunan rumah ibadah, dan bantuan sosial. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa di antaranya tidak dapat menunjukkan izin resmi dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Wabup Bone Sidak UPT Puskesmas Tanabatue

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan. Jika ingin membantu, sebaiknya melalui lembaga resmi yang memiliki izin,” tambahnya.

Sejumlah peminta sumbangan yang terjaring dalam operasi ini kemudian diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di jalan raya.

Warga Bone pun mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP.

Baca Juga:  Seorang Nelayan di Sinjai Ditemukan Meninggal di Atas Perahu

“Kadang mereka tidak mau pergi sebelum dikasih uang dan bikin macet. Semoga penertiban ini bisa terus dilakukan agar jalanan lebih tertib,” kata salah seorang pengendara Rahmi

Operasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bone. (*)