BONEKU.COM-Jelang pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, membuka pendaftaran atau pengajuan bakal calon legeslatif di bumi Arung Palakka.

Hal tersebut dipaparkan oleh komisioner KPU Bone, Nasruddin Zaelany ahad 1/7/2018.

Berdasar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Tahun 2018, dan Surat Keputusan KPU RI Nomor 620, Partai politik yang akan bertarung di pemilu mendatang sudah bisa mengajukan daftar calonnya ungkap Nasruddin Zaelany.
Lanjut Nasruddin mengatakan, Pendaftaran Bacaleg kami buka mulai tanggal 4 sampai 17 juli mendatang.
penetapan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara akan digelar pada 31 Agustus hingga 2 September 2018 tambahnya.(al87)
Baca Juga:  Kasir Alfamart di Bone Jadi Korban Teror Bom