BONE.BONEKU.COM,– Personel Polsek Cina, Polres Bone, berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Intelkam Polsek Cina, Aipda Muhammad Nur Alimin, S.H., bersama dua personel lainnya. Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/SEK CINA/POLRES BONE/POLDA SULSEL serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/01/II/RES.1.11/2026/RESKRIM.
Dalam proses penyelidikan, personel Polsek Cina yang dibackup Tim Opsnal Polsek Tallo Polrestabes Makassar melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial AR (20) dan RA (29), yang merupakan warga Kota Makassar, berhasil diamankan.
Kapolsek Cina, Iptu Muh. Rusdi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika terduga pelaku AR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli voucher. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak mengembalikannya.
“Karena terduga pelaku tidak mengembalikan motor tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cina. Personel kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku,” ujar Iptu Muh. Rusdi.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi, AR mengakui perbuatannya. Motor tersebut diketahui telah digadaikan kepada pelaku RA, sehingga yang bersangkutan turut diamankan untuk proses hukum.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cina guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











