BONE.BONEKU.COM,– Kasus dugaan penipuan janji kelulusan seleksi Bintara TNI AD (Secaba) yang merugikan pemuda asal Kabupaten Bone, Rahmat Danil, senilai ratusan juta rupiah, kini kian melebar dan berliku. Setelah menyeret nama oknum anggota TNI berpangkat Serka, perkara ini kembali memunculkan figur baru dalam pusaran aliran dana Tri Lasmiati.
Tri Lasmiati, yang sebelumnya disebut oleh Serka Muhammad Nasir sebagai pihak penerima aliran dana, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya keterlibatan dirinya dalam alur uang, namun secara tegas menolak jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepadanya.
“Saya tidak kenal Serka Muh Nasir secara pribadi. Saya juga bukan calo dan tidak pernah mengurus orang masuk TNI. Saya hanya kebetulan punya keluarga di lingkungan militer dan Polri,” ujar Tri kepada wartawan.
Tri memaparkan, keterlibatannya bermula dari permintaan tolong yang disampaikan melalui seorang bernama Amos, yang datang ditemani Moa dari Kodam. Saat itu, di rumah Tri juga hadir Bagio, sepupunya yang disebut baru pensiun dari Mahkamah Militer, serta seorang pria bernama dr Satah.
“Waktu itu Pak Amos datang minta tolong. Kebetulan di rumah ada Pak Bagio dan dr Satah. Nah, dr Satah ini yang mengaku bisa bantu urus, karena Rahmat Danil katanya sudah jatuh di Pantaukhir,” ungkap Tri.
Dari titik inilah, menurut Tri, rantai peristiwa dan aliran dana mulai bergerak.
Tri mengakui bahwa Serka Muh Nasir mentransfer uang sebesar Rp450 juta ke rekeningnya, dengan alasan biaya pengurusan kelulusan. Namun ia bersikeras bahwa uang tersebut tidak dikelola atau dinikmati olehnya.
“Uang itu saya serahkan ke dr Satah,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Selain dana tersebut, Tri juga mengakui menerima tambahan Rp12 juta, yang disebut sebagai biaya operasional.
“Belakangannya saya minta Rp12 juta untuk biaya operasional, antar-antar Rahmat Danil dan lain-lain,” ujarnya.
Tri menegaskan bahwa uang yang benar-benar ia terima untuk dirinya sendiri hanya Rp12 juta, dan mengaku tidak mengetahui secara pasti adanya kerugian total Rp550 juta sebagaimana yang dialami korban.
“Yang ditransfer ke saya total Rp462 juta. Itu pun Rp450 jutanya saya serahkan ke dr Satah,” tegasnya.
Tri juga mengungkapkan bahwa dr Satah saat ini tengah menjalani hukuman penjara akibat perkara lain yang tidak berkaitan langsung dengan kasus Rahmat Danil. Meski demikian, ia mengklaim masih berupaya meminimalisir kerugian korban.
“Saya masih berusaha minta kembali uang itu lewat istri dr Satah, yang kebetulan dosen di salah satu universitas di Makassar,” katanya.
Namun hingga kini, uang ratusan juta rupiah itu belum juga kembali ke tangan korban.
Kasus ini semakin menyingkap kompleksitas dugaan praktik percaloan seleksi militer, yang melibatkan banyak nama, lintas status—sipil hingga aparat—dan diwarnai saling lempar tanggung jawab.
Sementara itu, Rahmat Danil masih berada di titik paling lemah dalam pusaran perkara ini. Uang yang dikumpulkan dengan susah payah, termasuk melalui pinjaman bank, belum juga kembali. Mimpi menjadi prajurit TNI telah hancur, dan beban ekonomi terus menghantui keluarganya.
Putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada Serka Muhammad Nasir hingga kini belum menjawab satu persoalan utama: pemulihan hak korban.
Di tengah pengakuan setengah-setengah dan tanggung jawab yang saling dipantulkan, keadilan bagi Rahmat Danil masih menggantung di udara. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











