BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang dikendalikan melalui jaringan media sosial dan transaksi online. Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers Polres Bone yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., didampingi Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., serta jajaran Satresnarkoba Polres Bone.
Iptu Irham menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menyimpan atau “menempelkan” narkotika di lokasi tertentu. Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto dan titik koordinat lokasi kepada pembeli melalui media sosial, sementara transaksi pembayaran dilakukan secara daring. Jaringan ini diketahui bersifat terstruktur dan tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang; JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang; PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang; serta DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, yang mengakui sebagai pemilik akun media sosial “REBONECITY”.
Selain itu, terdapat seorang anak di bawah umur berinisial AS (16), seorang pelajar asal Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang sempat diperintahkan melakukan tempelan narkotika. Namun, dalam kasus ini tidak ditemukan barang bukti pada yang bersangkutan dan tidak terlibat langsung dalam perkara.
Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, kemudian dikembangkan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA. Proses penangkapan dan pengembangan berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, serta Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dengan transaksi menggunakan akun media sosial.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada akun “REBONECITY” yang setelah dilakukan penyelidikan intensif diketahui dikelola oleh DN. Dari tangan PR, petugas mengamankan sabu seberat 3,00 gram, sementara dari DN diamankan sabu seberat 7,41 gram, beserta handphone dan rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN, petugas menemukan sekitar ±265 akun WhatsApp dan media sosial yang terindikasi melakukan komunikasi pemesanan narkotika. Terkait anak di bawah umur berinisial AS, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone) untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin masif dan terorganisir. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)











