Libatkan Transaksi Online, Jaringan Sabu di Bone Terbongkar Polisi

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M

Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M

BONE.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel yang dikendalikan melalui jaringan media sosial dan transaksi online. Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers Polres Bone yang digelar di Aula Terbuka Mapolres Bone, Selasa (30/12/2025).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatnarkoba Polres Bone Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., didampingi Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., serta jajaran Satresnarkoba Polres Bone.

Iptu Irham menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni menyimpan atau “menempelkan” narkotika di lokasi tertentu. Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto dan titik koordinat lokasi kepada pembeli melalui media sosial, sementara transaksi pembayaran dilakukan secara daring. Jaringan ini diketahui bersifat terstruktur dan tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Bone.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni ZD (49), warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang; JM (45), warga Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang; PR (34), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang; serta DN (28), warga Jalan Seram, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, yang mengakui sebagai pemilik akun media sosial “REBONECITY”.

Baca Juga:  Sekelompok Pemuda Saling Pukul di Pesta Menyambut Tahun Baru di Bone

Selain itu, terdapat seorang anak di bawah umur berinisial AS (16), seorang pelajar asal Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, yang sempat diperintahkan melakukan tempelan narkotika. Namun, dalam kasus ini tidak ditemukan barang bukti pada yang bersangkutan dan tidak terlibat langsung dalam perkara.

Penangkapan awal dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, kemudian dikembangkan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA. Proses penangkapan dan pengembangan berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Serigala, Kelurahan Watampone, serta Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Baca Juga:  Polres Bone Hancurkan Markas Judi Sabung Ayam

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan ZD dan JM yang tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dengan transaksi menggunakan akun media sosial.

Pengembangan lebih lanjut mengarah pada akun “REBONECITY” yang setelah dilakukan penyelidikan intensif diketahui dikelola oleh DN. Dari tangan PR, petugas mengamankan sabu seberat 3,00 gram, sementara dari DN diamankan sabu seberat 7,41 gram, beserta handphone dan rekening bank yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan handphone milik DN, petugas menemukan sekitar ±265 akun WhatsApp dan media sosial yang terindikasi melakukan komunikasi pemesanan narkotika. Terkait anak di bawah umur berinisial AS, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone (BNNK Bone) untuk dilakukan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:  2 Polantas Bone Bantu Warga Yang Tersengat Listrik

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan kemajuan teknologi dan media sosial.

“Ini adalah bentuk keseriusan Polres Bone dalam memerangi peredaran narkotika yang semakin masif dan terorganisir. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.
Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan
Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber
Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP
Kabupaten Bone Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Puluhan Jeriken Disita
Anak Balita Terkunci di Mobil, Damkar Bone Sigap Evakuasi

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:05 WITA

Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:21 WITA

Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:13 WITA

Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WITA

Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP

Berita Terbaru