Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari) terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan sutera murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis, 26 Februari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang kini dititipkan di Rutan Sengkang.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Pidsus Soedharmanto dan Kasi Intel Andi Saifullah, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Sengkang Expo Festival 2024  Bakal Gelar, Bupati Wajo : Upaya Dukung Perputaran Ekonomi

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir), selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo, dan MD (Muh Darwis), salah satu Kepala Bidang di Diskoperindagkop Wajo. Keduanya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program pengadaan sutera murbei tersebut.

“Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Sebelumnya, kami telah lebih dulu menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sutera murbei tahun 2022, berinisial MKS (Muh Kurnia Syam), yang resmi ditahan pada Kamis sore (18/12/2025) lalu,” ujar Harianto Pane di hadapan sejumlah awak media, di sela kegiatan buka puasa bersama di Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe.

Baca Juga:  Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei tersebut. Sementara itu,  MD berperan sebagai PPTK dan MT sebagai KPA dalam kegiatan tersebut.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir dan Peningkatan Oksigen Koramil 1406-08 Sabbangpau Lakukan Penanaman Pohon 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pihak Kejari Wajo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Hari Jadi Wajo ke-627, Ini Pesan Penting Bupati Soal Efisiensi Anggaran
DLH Wajo Gandeng Developer, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Perumahan
Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi
Ramadhan Penuh Berkah, BRI Cabang Sengkang Berbagi dengan Masyarakat
DLH Wajo Minta Developer Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri dan IPAL
Owner HS Bangunan Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Ribuan Warga Terima Santunan
Diduga Lakukan KDRT, Mantan Anggota DPRD Wajo Dilaporkan Istri ke Polisi
Peduli Warga Terdampak, H. Mustafa Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tanasitolo

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 15:24 WITA

Hari Jadi Wajo ke-627, Ini Pesan Penting Bupati Soal Efisiensi Anggaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:20 WITA

DLH Wajo Gandeng Developer, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Perumahan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WITA

Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:14 WITA

Ramadhan Penuh Berkah, BRI Cabang Sengkang Berbagi dengan Masyarakat

Senin, 16 Maret 2026 - 16:10 WITA

DLH Wajo Minta Developer Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri dan IPAL

Berita Terbaru

News

Ketua DPRD Soppeng Ikuti Retret Di Magelang

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:22 WITA