Kejari Wajo Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sutera Murbei 2022

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri Wajo (Kejari) terus mendalami dan menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan sutera murbei tahun 2022 di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Hingga Kamis, 26 Februari 2026, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka yang kini dititipkan di Rutan Sengkang.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kasi Pidsus Soedharmanto dan Kasi Intel Andi Saifullah, menyampaikan bahwa pihaknya kembali menetapkan dua tersangka baru dari kalangan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara

Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial MT (Muh Tahir), selaku Sekretaris Diskoperindagkop Wajo, dan MD (Muh Darwis), salah satu Kepala Bidang di Diskoperindagkop Wajo. Keduanya diduga memiliki peran dalam pelaksanaan program pengadaan sutera murbei tersebut.

“Jadi saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dan ditahan di Rutan Sengkang. Sebelumnya, kami telah lebih dulu menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sutera murbei tahun 2022, berinisial MKS (Muh Kurnia Syam), yang resmi ditahan pada Kamis sore (18/12/2025) lalu,” ujar Harianto Pane di hadapan sejumlah awak media, di sela kegiatan buka puasa bersama di Kantor Kejari Wajo, Jalan Kejaksaan, Kecamatan Tempe.

Baca Juga:  PKS Wajo Berduka, Hj. Haslinda Wahab Berpulang di RS Hermina Makassar

MKS diketahui merupakan pihak penyedia dalam proyek pengadaan sutera murbei tersebut. Sementara itu,  MD berperan sebagai PPTK dan MT sebagai KPA dalam kegiatan tersebut.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Wajo telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Kejari Wajo Borong Tiga Penghargaan di Rakerda Kejati Sulsel 2025

Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Pihak Kejari Wajo juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan terus berjalannya proses penyidikan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa
Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan
Baso Ahmad Fahmi Persembahkan Prestasi Gemilang, MTs As’adiyah No. 34 Doping Juara 1 OMI Kabupaten Wajo
RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan
Isu Pegawai Bulog Minta Sesuatu ke Mitra RPK Mencuat, Pinca Bulog Wajo Beri Klarifikasi
Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker ke Kodim 1406/Wajo, Tekankan Semangat Prajurit dan Peran Keluarga
Kado Kemerdekaan, 155 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi, 2 Langsung Bebas
HUT RI ke-81 di Rutan Sengkang, Pasukan 8 Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:43 WITA

Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa

Selasa, 22 September 2026 - 13:34 WITA

Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan

Minggu, 13 September 2026 - 22:33 WITA

Baso Ahmad Fahmi Persembahkan Prestasi Gemilang, MTs As’adiyah No. 34 Doping Juara 1 OMI Kabupaten Wajo

Minggu, 13 September 2026 - 17:27 WITA

RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:45 WITA

Isu Pegawai Bulog Minta Sesuatu ke Mitra RPK Mencuat, Pinca Bulog Wajo Beri Klarifikasi

Berita Terbaru