SOPPENG.BONEKU.COM,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Nurul Izzah, Rabu (22/4). Rekonstruksi ini mengungkap rangkaian peristiwa tragis yang terjadi sejak awal Maret 2026.
Proses rekonstruksi dilakukan di dua lokasi utama, yakni Wisma Umega di Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, serta wilayah Desa Congko. Polisi menghadirkan tersangka berinisial Bayu untuk memperagakan langsung setiap adegan yang terjadi.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Rama Putra, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, termasuk kesaksian para saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Di Wisma Umega terdapat sejumlah adegan krusial, mulai dari kedatangan korban hingga peristiwa pembunuhan,” jelas AKP Dodie.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula pada 4 Maret 2026. Tersangka Bayu datang ke Wisma Umega bersama seorang perempuan dan menginap selama beberapa hari. Pada waktu yang sama, korban Nurul Izzah juga berada di lokasi tersebut.
Awal interaksi keduanya terjadi saat korban melaporkan kehilangan gelang miliknya. Korban sempat mencari hingga ke warung bakso di sekitar wisma, namun tidak menemukan barang tersebut. Setelah kembali ke penginapan, ia melaporkan kejadian itu kepada pemilik wisma, yang kemudian mempertemukannya dengan tersangka.
Meski gelang tersebut dikabarkan telah ditemukan, hubungan keduanya terus berlanjut. Situasi itu kemudian berubah menjadi tragedi.
Dalam salah satu adegan rekonstruksi, tersangka mendorong korban ke atas kasur dan melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya.
Usai kejadian, tersangka menunjukkan sikap yang dinilai tidak wajar. Ia terlihat tenang, bahkan sempat merokok di teras kamar. Tersangka kemudian memandikan korban dan mengganti pakaiannya sebelum meninggalkan jasad korban di dalam kamar.
Tak berhenti di situ, tersangka juga menyewa kamar lain di sekitar lokasi. Dari sana, ia beberapa kali memantau kondisi kamar tempat korban berada.
Tiga hari kemudian, tersangka kembali dan mendapati jasad korban telah membusuk. Ia lalu memesan kantong plastik berukuran besar, membungkus tubuh korban dengan selimut dan plastik, serta mengikatnya menggunakan lakban.
Selanjutnya, jasad korban dibawa menggunakan mobil dan dibuang di wilayah Desa Congko.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Tersangka diduga ingin menguasai barang milik korban.
“Motifnya untuk mengambil barang milik korban,” tegas AKP Dodie.
Atas perbuatannya, tersangka Bayu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), dan Pasal 479 ayat (3) KUHPidana, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pencurian dengan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. (*)
Penulis : Arul
Editor : Admin Redaksi











