BONE, BONEKU.COM — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menimpa Udding bin Madewi. Sepeda motor miliknya dilaporkan hilang setelah diparkir di halaman samping rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal pada kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu bermula ketika cucu korban bernama Fadil menggunakan sepeda motor Honda milik Udding. Setelah digunakan, Fadil memarkir kendaraan tersebut di halaman samping rumah korban.
Namun, Fadil diduga lupa mengambil kunci sepeda motor tersebut sebelum masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Pada pagi harinya, korban hendak menggunakan sepeda motor miliknya. Akan tetapi, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Adapun sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Honda tahun 2019, berkapasitas mesin 108 cc, dengan nomor polisi DD 6169 YQ.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Ad’ Harianto Nugroho, S.Tr.I.K., melakukan penanganan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan yang dikonfirmasi membenarkan kasus pencurian tersebut, menurutnya dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku beserta barang buktinya.
“Pelaku berinisial AN bersama barang buktinya berupa 1 unit motor honda berhasil kami temukan di Kelurahan Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sementara pelaku sudah kami tahan di Mapolres Bone, ” Katanya
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan dikunci dengan aman. (*)










