Wanita 21 Tahun Pengedar Narkoba Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Seorang wanita berinisial AC alias H (21) tertangkap tagan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu, dia ditangkap Sat Narkoba Polres Bone di kediamannya BTN Griya Bajoe Jalan Yos Sudarso, Sabtu malam, 17/2/2024.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan kuat diduga kuat melakukan transaksi narkoba, Sehingga Unit Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan langsung melakukan penyelidikan.

Kasat narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa setelah menerima adanya laporan, timnya langsung ke TKP mengamankan pelaku dan benar saja ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sabu sedang , 1 unit HP Samsung warna hitam, uang tunai 10 juta rupiah hasil penjualan sabunya, 1 batang sendok takar,1 buah tas kecil hitam, dan 1 set alat hisap/bong.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bone Sosialisasikan ETLE Melalui Dialog Interaktif di Radio

” Dari keterangan terduga pelaku, Dia mendapat pasokan sabu dari bandar inisial F alias G dengan sistem tempel. Saat ini F alias G masih dalam penyelidikan,” KataKasat Narkoba.

Lebih jauh Andi Reza menjelaskan bahwa, selain AC, pihaknya juga mengamankan 3 orang dengan inisial D, I, dan P. Yang saat penangkapan berlangsung berada di tempat kejadian namun tidak ditemukan barang bukti padanya. Sehingga D dan I akan dikirim ke BNK untuk rehabilitasi, sementara P yang seorang perempuan dan masih di bawah umur akan menjalani diversi.

Baca Juga:  Kolaborasi Brimob Bone Dengan Timur Kota Official, Garap Video Clip Patuhi 3M

“Kami telah mengamankan AC alias H ke Polres Bone bersama dengan barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. dengan dugaan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Andi Reza.

Ia berharap masyarakat dapat terus membantu kepolisian memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama masyarakat dinilai sangat berperan dalam upaya memberantas perkara narkotika di wilayah hukum Polres Bone. (*)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor yang Viral di Medsos
Ratusan Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Ricuh, Upah 3 Minggu Tak Kunjung Dibayar Oleh Mandor
Tak Kenal Waktu dan Jarak, Tim Reaksi Cepat Dinsos Bone Datangi Bayi yang Ditemukan di Rumah Kosong
Peringatan HKAN 2026 di Lejja Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Lestarikan Alam
Dugaan Jaringan Lintas Provinsi: Pasokan dari Bone–Wajo, Aparat Diminta Telusuri Seluruh Rantai Distribusi
Bercak Darah Ungkap Misteri Bayi yang Dibuang di Bone, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Kurang 3 Jam
Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota Polri Akhirnya Ditangkap Resmob Polres Bone
Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor yang Viral di Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:49 WITA

Ratusan Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Ricuh, Upah 3 Minggu Tak Kunjung Dibayar Oleh Mandor

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:06 WITA

Tak Kenal Waktu dan Jarak, Tim Reaksi Cepat Dinsos Bone Datangi Bayi yang Ditemukan di Rumah Kosong

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Peringatan HKAN 2026 di Lejja Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Lestarikan Alam

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:20 WITA

Dugaan Jaringan Lintas Provinsi: Pasokan dari Bone–Wajo, Aparat Diminta Telusuri Seluruh Rantai Distribusi

Berita Terbaru