Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar.

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Baca Juga:  Bersama Orangtua, DPPKB Siap Wujudkan Program Pencegahan Stunting

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya. Rabu (11/12/2024).

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Baca Juga:  Kepala Bappeda Bone Mendadak Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Perkuat Solidaritas Sosial, Dinsos Makassar Ajak Masyarakat Rayakan HKSN 2024

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. (*)

Berita Terkait

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan
Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis
Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi
Gubernur Sulsel Beberkan Perkembangan Paket 1 MYP, 14 Ruas Jalan Terus Dikebut
Gubernur Sulsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Lintas Organisasi Keagamaan
Sekda Jufri Rahman: Masa Depan Bangsa Dimulai dari Pendidikan Usia Dini
Dekranasda Sulsel Perkuat Ekosistem Fashion Muslim di Trend Hijab Ramadan 2026

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:39 WITA

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WITA

Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:35 WITA

Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:19 WITA

Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:10 WITA

Gubernur Sulsel Beberkan Perkembangan Paket 1 MYP, 14 Ruas Jalan Terus Dikebut

Berita Terbaru