Diskominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar.

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Baca Juga:  LKPJ BPK 2024: Pj Sekda Yakinkan Dokumen Lengkap dan Siap Diperiksa

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya. Rabu (11/12/2024).

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Baca Juga:  Danny Pomanto Tekankan Revisi Tata Ruang sebagai Solusi Perangi Risiko Banjir

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Kadisdik Bone Pastikan, Belajar Tatap Muka Tetap Digelar Senin Besok

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. (*)

Berita Terkait

Pemkab Bone Dukung Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Bone
Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital
Bapenda Sulsel Bantah Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor, Justru Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pokok Pajak
Gubernur Sulsel Jadi Responden Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Berikan Data Akurat
Gubernur Sulsel Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Sampaikan Pesan Makna Haji Mabrur
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Balkis, Remaja Asal Bantaeng Penderita Kerongkongan
Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat
Sempat Viral Kena Penertiban di CPI, Ibu Helmi Cari Nafkah untuk Keluarga Dapat Perhatian dari Gubernur Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:42 WITA

Pemkab Bone Dukung Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Teluk Bone

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:39 WITA

Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:33 WITA

Bapenda Sulsel Bantah Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor, Justru Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pokok Pajak

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:26 WITA

Gubernur Sulsel Sambut 392 Jemaah Haji Kloter 21, Sampaikan Pesan Makna Haji Mabrur

Senin, 15 Juni 2026 - 12:20 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Balkis, Remaja Asal Bantaeng Penderita Kerongkongan

Berita Terbaru