221 Ribu Hektare Sawit Sitaan Kejagung Resmi Dititipkan ke BUMN

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 01:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM.– Sebanyak 221.868,421 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma yang disita Kejagung resmi dititipkan ke Kementerian  BUMN, Senin 10 Maret 2025.

Penyerahan lahan tersebut dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung  ST Burhanuddin dan diterima langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, acara penandatanganan berita acara penitipan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Danareksa Tower Jakarta.

Baca Juga:  Irwandi Burhan : Tidak Ada Dualisme, Apdesi Terbentuk Karena Kinginan dan Itu Sah

Febrie Ardiansyah  selaku jaksa muda bidang pidana khusus Kejagung menjelaskan bahwa 221 hektare kebun sawit itu berasal dari sembilan korporasi yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini, Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen pada pembuktian, tetapi bisnis yang dijalani harus tetap berjalan,” Ujar Febrie yang dikutip dari Antara News

Baca Juga:  BUMN Support Penuh Program MBG

Dalam rinciannya, dari total 221 bidang tanah perkebunan sawit seluas 137.626,01 hektare lainnya berlokasi di Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Febrie menjelaskan bahwa, barang bukti lahan perkebunan sawit ini merupakan instrumen penting tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga menyangkut berbagai implikasi seperti tenaga kerja, potensi kebun, dan keberlangsungan bisnis yang harus tetap terjaga.

Baca Juga:  Kinerja BUMN Dikritik Prabowo, Kerjanya Lambat dan Boros

Dalam hal ini Kejagung memiliki keterbatasan dalam mengelola barang bukti yang dimaksud, sehingga diputuskan untuk dititipkan ke Kementerian BUMN untuk dikelola dalam hal ini kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). (*)

Berita Terkait

EKSPOS: BUKAN CUMA SETDA! CV ALFIN KUASAI JUGA PENGADAAN SETWAN DAN BPKAD, SIAPA PELINDUNGNYA?
Lindungi Pulau Sembilan, Sinjai Terapkan Konservasi Berbasis Data
BRI Cabang Sengkang Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Desa Bainang
Dominasi Rp 6 Miliar di Sekda Bone: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Potensi Pelanggaran Hingga Korupsi
Pengadaan Dikuasai CV Alfin, Sekda Bone: Belum Bisa Beri Keterangan, Akan Ada Penjelasan dari Pihak Perusahaan
Residivis Curanmor di Bone Babak Belur Diamuk Massa, Polisi Lepaskan Tembakan Terukur Saat Pelaku Coba Kabur
Pria 55 Tahun di Bone Jadi Korban Penganiayaan Warga, Korban Sempat Disekap di Rumah Kosong

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:45 WITA

EKSPOS: BUKAN CUMA SETDA! CV ALFIN KUASAI JUGA PENGADAAN SETWAN DAN BPKAD, SIAPA PELINDUNGNYA?

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:34 WITA

BRI Cabang Sengkang Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:27 WITA

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Warga Desa Bainang

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:44 WITA

Dominasi Rp 6 Miliar di Sekda Bone: Boleh Secara Hukum, Tapi Ada Potensi Pelanggaran Hingga Korupsi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:44 WITA

Pengadaan Dikuasai CV Alfin, Sekda Bone: Belum Bisa Beri Keterangan, Akan Ada Penjelasan dari Pihak Perusahaan

Berita Terbaru