3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polres Bone

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Kepolisian Resor Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Dalam Operasi Antik Lipu 2025, tiga pelaku utama penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan hanya dalam kurun waktu satu hari, Rabu (11/6/2025). Satu orang lainnya turut diamankan untuk kepentingan pendalaman informasi dan rehabilitasi.

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial IR (21), seorang buruh bangunan, di kediamannya di Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, sekitar pukul 01.00 Wita.

“Dalam penggeledahan, kami temukan satu sachet sabu dan satu unit handphone OPPO A37 warna biru yang terletak di lantai kamar IR. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 dari pria berinisial HL,” jelas Iptu Adityatama.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri Ditangkap Bawa Narkotika

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar satu jam kemudian, HL (44) ditangkap di rumahnya di Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang. Polisi menemukan berbagai barang bukti seperti satu sachet sabu, plastik klip kosong, satu set alat isap sabu (bong), pireks kaca, dua korek api, timbangan digital, dan handphone Samsung warna cream.

HL mengaku membeli sabu seharga Rp400.000 dari seseorang yang tak dikenalnya lewat nomor WhatsApp yang ia dapat dari Facebook, lalu mengambilnya dengan sistem tempel di pertigaan Jalan Wajo, Kabupaten Bone.

Saat penangkapan HL, polisi juga mengamankan IF JY, yang merupakan kerabat HL dan saat itu sedang melakukan pekerjaan plester dinding di pekarangan rumah. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya selain satu unit handphone Vivo, IF JY mengakui pernah mengonsumsi sabu pada Minggu, 8 Juni 2025. Berdasarkan hasil interogasi, ia tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran, sehingga diserahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai prosedur.

Baca Juga:  PBSI Bone Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 12.30 Wita, polisi meringkus pelaku TJD alias EG (36) di Lorong 2 Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kelurahan Macege. EG kedapatan membawa dua sachet sabu dalam pipet plastik serta satu unit handphone merk INFINIX warna hitam. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AW, yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Baca Juga:  IRT di Bone Ditipu Hampir Rp1 Miliar, Anaknya Dijanjikan Lulus PNS

“Polres Bone terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan tindakan tegas, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Pendekatan humanis juga kami terapkan terhadap pengguna yang layak direhabilitasi. Operasi Antik Lipu akan terus digencarkan sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Rayendra.

Polres Bone juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut. (*/rls)

Berita Terkait

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal
Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi
Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi
ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta
Guru Pesantren di Bengo Tikam Remaja, Dipicu Aksi Pengeroyokan Santri
Hadiri Sosialisasi SRG, Bupati Ratnawati: Sinjai Siap Kelola Potensi Lewat Sistem Pergudangan Modern
Penggerebekan Judi Berujung Penangkapan Dua Terduga Pengguna Narkoba di Pasar Palakka

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WITA

Hadiri Milad ke-36 UIAD, Andi Ariany: Menuju Kampus Global Tanpa Tinggalkan Nilai Lokal

Senin, 27 April 2026 - 13:14 WITA

Indeks Keterbukaan Naik, Sekda Andi Jefrianto: Informasi Tidak Boleh Ditutup-Tutupi

Senin, 27 April 2026 - 13:08 WITA

Peringati HUT Otonomi Daerah ke-30, Sekda Andi Jefrianto: Wujudkan Asta Cita Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 20:20 WITA

Dari Sawah ke Pasar, Modus Pencurian Sapi di Bone Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 16:19 WITA

ART di Bone Diamankan Polsek Tanete Riattang, Diduga Curi Uang Majikan hingga Rp15 Juta

Berita Terbaru